Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Mengapa Kasus CPNS K2 Dompu belum juga Tuntas?

FOTO Jun: Perwakilan massa yang menyuarakan aspirasi penuntasan kasus CPNS K2 Dompu.

Dompu, Bimakini.- Massa yang menamakan diri Aliansi Aktivis Daerah dan Mahasiswa Dompu, Rabu (12/07),  menyuarakan aspirasi di kantor Kejaksaan Negeri,  DPRD,  dan Mapolres Dompu.  Mereka mendesak agar penanganan kasus dugaan korupsi dalam perekrutan CPNS K2 Dompu segera dituntaskan.

Mereka menilai kasus hukum yang kini tengah bergulir di Polda NTB dan Kejati lamban. “Kita minta agar Kapolda dan Kajati NTB memberikan keadilan hukum bagi masyarakat Dompu,” teriak Romo Sultan dalam orasinya di depan kantor Kejaksaan Negeri Dompu.

Dia berharap kasus CPNS K2  cepat diproses agar terwujudnya keadilan hukum. Lambannya penanganan kasus yang telah menetapkan Bupati Dompu, H  Bambang M  Yasin ini, akan menimbulkan ekspektasi yang salah pada masyarakat. Seperti  seakan- akan Polda NTB sudah “masuk angin”.

Hal senada juga disuarakan Fauzi, mahasiswa di Mataram dalam orasinya. Dia  menganalogikan bahwa hukum ibarat sandiwara, karena  sampai  saat ini sejak Bupati Dompu ditetapkan menjadi tersangka belum ada titik terang penyelesaiannya dan terkesan diundur-undur. Padahal, penetapan tersangka  itu bisa dijadikan runutan bahwa telah ada tindakan melawan hukum.

Selain  berorasi massa juga membagi bagikan surat pernyataan. Isinya mendesak Kapolda dan Kajati NTB segera menyelesaikan kasus CPNS K2. Selain itu, mendesak Mabes Polri tetap mengevaluasi dan mengawasi Kapolda NTB terkait penyelesaian kasus itu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Mereka  juga meminta  DPRD Dompu menggelar rapat paripurna penonaktifan Bupati Dompu dari jabatannya.

Usai aksi di Kejaksaan, massa melanjutkannya di kantor DPRD Dompu. Mereka diterima  duta PAN Ikwayudin AK dan lainnya.

Kepada massa,  Ikwayudin menyampaikan sesuai tugas dan wewenang DPRD akan menerima semua aspirasi. Hanya saja, tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang tengah ditangani oleh Polda dan Kejati NTB. “DPRD tidak berhak  intervensi,” tegasnya.

Katanya, aspirasi masyarakat agar kasus yang kini menjadi perhatian publik di Dompu itu   akan ditindaklanjuti ke aparat hukum terkait. Sebagai lembaga, DPRD mereka menghormati proses hukum yang kini tengah dilakukan oleh Polda dan Kejati.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Apa yang menjadi tuntutan Aliansi Aktivis Daerah dan Mahasiswa Dompu ini akan kami bicarakan di tingkat Banmus,”  janjinya.

Selanjutnya, mereka menuju Mapolres Dompu dengan agenda yang sama. (BK24)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait