Kota, Bimakini.- Sepertinta Senjati Api (Senpi) rakitan masih beredar di tengah masyarakat. Buktinya, setelah seorang pemuda asal Kecamatan Woha yang diamankan, kini seorang pemuda inisial ABK, asal Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima yang diamankan Polisi, Kamis (27/7/2017) pukul 24.00 Wita.
Seorang nelayan itu diamankan Polisi lantaran memiliki atau menguasai Senpi rakitan beserta satu butir peluru jenis M16. Saat ditangkap Polisi, ABK tengah menguasai Senpi yang kini sudah menjadi Barang Bukti (BB) Kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita perokeh informasi dari masyarakat bahwa yg bersangkutan memiliki dan membawa Senpi rakitan,” ucap PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno via WhasApp, Jumat (28/7/2017).
Atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengintai dan menangkap pelaku. penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Ambalawi IPTU Hasnun beserta anggota.
“Setelah dilakukan pengecekan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pucuk Senpi rakitan jenis pistol dan satu butir peluru, satu rangkai (51 biji) longsong peluru yg sudah berkarat,” urainya.
Untuk itu, pihaknya membawa yang bersangkutan untuk diamankan di Polsek Ambalawi beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.