Dompu, Bimakini.- Kemenangan gugatan kasus CPNS K2 di PTUN Mataram terhadap delapan CPNS dari 134 yang telah dibatalkan MenPAN-RB beberapa waktu lalu, tentu menyisakan cerita menarik. Bukan hal mudah memenangkan perkara yang menggugat keputusan pejabat pemerintah. Kuasa Hukum yang dipercayakan oleh delapan CPNS, Nukman, SH, membeberkannya strateginya. Seperti apa ya?
Nukman mengakui awalnya ada 30 CPNS yang meminta bantuannya agar digugat melalui PTUN terhadap pembatalan mereka sebagai CPNS oleh MenPAN-RB. Namun, sebelum menerima penawaran itu memberikan syarat. Satu di antara syaratnya adalah mereka harus memiliki SK pengabdian di bawah tahun 2005.
Rupanya, persyaratan itu hanya dipenuhi delapan orang dan sisanya tidak ada yang kembali. Nukman mengatakamn dari awal tidak mau menggugat kalau data yang mereka memiliki direkayasa atau dipalsukan. Selain itu, dalam gugatanya di PTUN ada tiga pihak, yakni Bupati Dompu, BKN Regional X Denpasar, dan MenPAN-RB. Dari tiga gugatan itu semuanya dikabulkan oleh Hakim, sehingga keluarlah vonis kemenangan itu.
Adakah hubungan kemenangan delapan CPNS di PTUN itu dengan 118 CPNS yang ikut dibatalkan itu? Menurut Nukman, yang dimenangkan lewat putusan PTUN adalah delapan orang dan tentunya keputusan hukumnya juga akan sesuai amar putusan itu. “Tidak ada sangkut-pautnya dengan yang lain, karena yang dimenangkannya hanya untuk delapan orang,” ujarnya.
Dia belum bisa memastikan kapan pemerintah, dalam hal ini MenPAN-RB, BKN dan Bupati Dompu akan menindaklanjuti keputusan PTUN itu. “Saya belum tahu apakah pemerintah akan banding apa tidak,” ujarnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.