Kota Bima, Bimakini.- Sorotan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima mengenai penggunaan angaran Rp12 miliar bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2017 ditanggapi oleh Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs Muhtar Landa, MH. Seperti apa?
Dia mengakui soal anggaran Rp12 miliar yang dipersoalkan itu memang benar sudah ditenderkan dan sudah ada hasilnya. Namun, pelaksanaannya belum dimulai oleh pihak ketiga.
Muhtar pun membenarkan soal penggunaan dana itu belum dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Bima. Disampaikannya, karena suasana bencana menyebabkan pemerintah sesegera mungkin merealisasikan anggaran tersebut untuk pembangunan infrastruktur sesuai petunjuk BNPB.
“Memang sudah tender, saya sebagai Ketua TAPD akan memanggil OPD terkait dan tim TAPD mengenai masalah yang menjadi sorotan Dewan dimaksud,” ujar Muhtar saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Kamis (03/08/2017).
Dijelaskannya, mengenai dana Rp12 miliar itu sebenarnya dana hibah dari BNPB tahun 2016, namun tidak bisa masuk dalam APBD lantaran sudah disahkan sebelum dananya ditransfer.
Walaupun demikian, tentunya dana tersebut sudah ada Juklak dan Juknis penggunaannya.
Untuk itulah perlu untuk dirapatkan kembali bersama TAPD, khususnya BPBD seperti apa sebenarnya aturan penggunaan anggaran dimaksud. Sekaligus untuk melaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Bima.
“Kita akan koordinasikan kembali bersama DPRD, apa yang salah bisa diperbaiki. Namun, tujuan pemerintah agar cepat direalisasikan saja,” terang Muhtar.
Pertanyaan legislator sebaiknya untuk kepentingan pembangunan sarana yang rusak pascabanjir, kata Muhtar tidak bisa diubah. Hal itu sesuai proposal dan sudah ada Juknis-nya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, Armansyah, dan Syahbudin menyorot penggunaan dana BNPB yang dilakukan eksekutif di luar APBDP. Mereka menegaskan segala bentuk pengelolaan kekuangan di luar item yang disetujui dalam APBD dan APBDP merupakan pelanggaran.
Armansyah lebih tegas lagi. Katanya, penggunaan anggaran bantuan BNPB Tahun 2017 senilai Rp12 miliar yang dilakukan sepihak sudah masuk ranah kejahatan. “Kebijakan Pemkot Bima membelanjakan bantuan dari Pemerintah Pusat tanpa sepengetahuan DPRD itu sama saja pemerintah sudah berani melakukan kejahatan,” tegasnya kepada Bimeks usai menghadiri acara pelantikan pengurus PKP Indonesia di hotel La Ila, Rabu (02/08).
Menurutnya, bantuan dari BNPB yang dikucurkan tahun 2017 itu wajib dibahas dulu bersama DPRD dalan postur APBD Perubahan, baru bisa direalisasikan untuk dibelanjakan kegiatannya. “Ini malah langsung lakukan tender, bahkan sudah ada pemenang tender,” ujarnya.
Katanya, jika demikian caranya, lalu apa fungsi legilslatif yang diamanatkan dalam Undang-Undang, apa hanya menjadi penonton saja.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD, Syahbuddin dan Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Sudirman, SH. Duta Partai Gerindra itu mengatakan jelas hal yang salah membelanjakan anggaran bantuan dari BNPB tanpa sepengetahuan DPRD setempat.(BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.