Bima, Bimakini.- Proses hukum sengketa sisa 60 are lahan milik H Mansyur (alm) ditempuh hingga 12 tahun. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan pendekatan secara kekeluargaan ke-13 ahli waris, pihak Bandar Udara (Bandara) Sultan Muhammad Salahuddin (SMS) Bima bisa menyelesaikan sisa ganti rugi lahan tersebut.
Pembayaran itu dilakukan pihak Bandara kepada pihak ahli waris di lantai II gedung Bandara, Jumat (25/08) lalu. Saat itu difasilitasi Asisten I Setda, HM Qurban. Hadir Kepala Pengadilan Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Kepala KPP Raba, Kepala BPN, Kapolres Bima Kabupaten dan Kota Bima dan Dandim 1608/Bima serta Muspika Palibelo.
Kepala Bandara SMS Bima, Taslim Badaruddin, SH, MM, mengatakan setiap ada persoalan harus tuntas diselesaikan dan itu tanggung jawabnya. Meskipun awalnya ada kesalahpahaman dengan pihak ahli waris, sehingga penyelesaian tertunda.
“Alhamdulillah melalui pendekatan kekeluargan pada ahli waris, ganti rugi ini bisa kami bayar hari ini sesuai putusan Mahkamah Agung. Meskipun sebelumnya pihak ahli waris meminta nilai di atas dari putusan itu,” jelasnya.
Diakuinya, karena keinginan dua belah pihak belum tercapai, menyebabkan penyelesaian pembayaran diundur. “Hari ini kami selesaikan pembayaran ganti rugi tanah Bandara sisa 60 are kepada 13 ahli waris berdasarkan amar putusan,” jelasnya.
Kata dia, berdasarkan hasil putusan MA lahan akan dibayarkan seharga Rp10 juta per are. Atau dari yang tersisa seluas 60 are, berarti total Rp600 juta.
Setelah penandatanganan berkas oleh 13 ahli waris dan pengurusan syarat pembayaran, maka penyelesaian pelunasan akan langsung masuk ke rekening ahli waris.
“Karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada pelayanan bank, maka kami akan memasukan ke rekening ahli waris hari Senin,” jelasnya.
Asisten I Setda, HM Qurban, menegaskan bagaimanapun prosesnya, pemerintah akan penyelesaian pembayaran sisa ganti rugi tanah Bandara SMS Bima, berdasarkan putusan perkara nomor: 823 PK/pdt/2011, ganti rugi tanah akan dibayar sebanyak Rp600 juta, namum dipotong pajak PPN 2,5 persen dengan sisa lahan belum diselesaikan seluas 60 are.
“Pembayaran ini sesuai amar putusan Pengadilan yang menetapkan Rp10 juta per are dari tuntutan para ahli waris yang meminta 20 juta per are,” kata dia.
Dia mengingatkan ahli waris, setelah pembayaran ini tidak ada lagi muncul ketidakpuasan soal harga. Pembayaran ganti rugi ini akan dilakukan melalui rekening dan dititipkan ke Pengadilan Negeri Bima.
“Hari Senin ahli waris akan terima uangnya dari pihak Bandara melalui rekeningnya, karena opsi itu yang dipilih oleh bersangkutan,” tutupnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.