Bima, Bimakini.- Pernyataan Sekretaris Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Drs H Lukman, MSi, yang mengaku selain sebagai Sekretaris, juga diberikan kewenangan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Dikdas dipertanyakan. Apa bukti dan legalitasnya?
Bupati Bima melalui Kabag Humaspro Setda Kabupaten Bima, Armin Farid, SSos, saat dikonfirnasi oleh awak media melalui telepon seluler Selasa (01/08) mengaku Surat Keputusan (SK) untuk Lukman merangkap jabatan, belum dilihatnya.
Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lebih tegas lagi. Tidak ada SK merangkap jabatan bagi Sekretaris Dinas Dikpora pada jabatan lain atau Kabid Dikdas.
Kabag Humaspro menyatakan pengakuan itu harus ditelusuri lagi, karena belum melihat SK-nya. “Saya belum lihat SK-nya kalau beliau merangkap jabatan,” ujar Armin.
Namun, kata dia, jika benar Sekretaris Dikbudpora merangkap jabatan dan memiliki SK, hal itu bisa saja sepanjang untuk kelancaran manajemen organisasi setempat. “Akan tetapi, sejauh ini, SK Sekretaris Dikbudpora untuk merangkap jabatan belum saya lihat,” tegasnya lagi.
Untuk mengetahuinya, Armin menyilakan menanyakannya pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Nah, pengakuan Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs H Abdul Wahab, mengejutkan. Katanya, SK yang menyatakan Sekretaris Dikbudpora merangkap jabatan sebagai Kabid Dikdas, tidak ada.
“Jabatan Kabid Dikdas di Dinas Dikbudpora hingga saat ini masih lowong atau belum terisi,” tuturnya saat dikonfirmasi Selasa (01/08).
Namun, kata Wahab, jika Sekretaris Dikbudpora sebagai PPK dan KPA pada bidang tersebut boleh-boleh saja. Tetapi, SK untuk merangkap jabatan sebagai Kabid Dikdas tidak ada dan jabatan Kabid Dikdas masih lowong sampai sekarang.
Baca Juga: Sekretaris Dikbudpora Rangkap Jabatan Kabid Dikdas
Seperti dilansir sebelumnya, Lukman mengelaim selain sebagai Sekretaris, juga menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) menggantikan Hj Jubaidah.
“Memang benar, saya juga menjabat sebagai Kabid Dikdas Dikbudpora,” katanya saat dikonfirmasi di dinas setempat Senin (31/07).
Dijelaskannya, sejak dilantik sebagai Sekretaris oleh Bupati pada beberapa waktu lalu, maka sejak itu pula menjadi Kabid Dikdas. Sebagai Sekretaris, juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sepanjang belum ada Kabid Dikdas definitif.
Dikatakannya, dua jabatan yang dirangkap itu, mengacu pada ketentuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Dalam OPD baru, seluruh pejabat lama harus dilantik kembali. Jika tidak dilantik, dengan sendirinya posisi jabatan yang dimaksud kosong. “Atau belum terisi atau pejabat lama tidak lagi menjabat atas jabatan tersebut,” terangnya.
“Saya hanya laksanakan perintah atasan, selaku bawahan harus patuh dan taat atas perintah atasan,” tegasnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.