
DOK wartakutim.com
Bima, Bimakini.- Sejumlah aduan terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 masuk di Inspektorat Kabupaten Bima. Namun dua diantaranya sudah diteruskan ke penegakkan hukum untuk ditindak lanjuti secara pidana.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bima, Salahuddin, membenarkan pihaknya telah menerima sejumlah aduan mengenai pelaksanaan ADD di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Bima. “Sedang kita tangani,” ucapnya di Inspektorat, Rabu (9/8/2017).
Dua kasus yang diteruskan ke penegak hukum, kata dia, Desa Oi Ketupa dengan temuan Inspektorat Rp100 juta lebih dan kasus ADD di Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, sudah diserahkan kelanjutan ke proses hukum di Polres Kota Bima dengan kerugian daerah kurang dari Rp100 juta.
Pengaduan tersebut, lanjut dia, awalnya disampaikan oleh masyarakat pada Kepolisian dan Kejaksaan. Akan tetapi, dua lembaga hukum itu melimpahkan pada pihaknya untuk diperiksa. “Itu sesuai regulasi aturan yang ada,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya telah menerima ajudan lebih dari 10 kasus. Misalnya di Kecamatan Wera, Lambu dan Kecamatan lainnya. Pemeriksaan dilakukan dengan cek fisik dilapangan.
“Setelah dicek langsung fisik di lapangan, ada yang mendekati kebenaran dan ada pula yang tidak sesuai dengan aduan,” ucapnya.
Kata dia, aduan masyarakat tersebut rata-rata mengenai kekurangan fisik dan tidak transparan dalam pengelolaan ADD. Untuk yang kekurangan volume desa diminta untuk menambahnya. “Kalau tidak mau melaksanakan rekomendasi, akan diteruskan ke proses hukum,” tegas dia. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
