Bima, Bimakini.- Komisi IV DPRD Kabupaten Bima merespons permintaan Hadijah Cs yang menginginkan Kepala Dusun (Kadus) 02 Desa Tambe Kecamatan Bolo, Julkarnaen, dipecat dari jabatannnya lantaran diduga membuang KIS, KIP, dan BPJS di sungai. Kepala Desa (Kades) Tambe dan Camat Bolo, Mardianah, SH, akan dipanggil untuk mengelarifikasi laporan itu.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, SE, Selasa (19/09/2017) menyatakan Hadijah Cs mendatangi Komisi IV pada Senin (18/09) lalu dan melaporkan Kadus 02 telah membuang sejumlah kartu KIS, KIP dan BPJS bagi sejumlah warga miskin di desa setempat.
Katanya, dalam kejadian itu Hadijah Cs selaku penerima manfaat sangat dirugikan dan mendesak oknum Kadus dipecat dari jabatannya. Untuk menindaklanjuti laporan iut, akan memanggil Kades dengan Camat Bolo untuk mengelarifikasi dalam waktu dekat ini.
“Kita akan panggil dulu Kades dengan Camat untuk mengelarifikasi atas laporan Hadijah dan kawan-kawan,” janjinya.
Jika hasil klarifikasi membenarkan bahwa oknum Kadus terlibat perbuatan itu, Komisi IV sangat menyesalkannya.
Ketua DPD PAN itu juga mengisyaratkan
akan bersikap sesuai permintaan warga, yaitu rekomendasi pemecatan. “Bila terbukti, kita akan berikan rekomendasi pemecatan bagi oknum Kadus 02,” tegasnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.