Bima, Bimakini.- Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten mengggelar operasi gabungan bersama anggota Polsek Parado dan KPH TPMRW. Hasilnya RF (17), warga Desa Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima yang diduga sebagai pelaku penebangan liar ditangkap.
Penangkapan itu bersama Barang Bukti (BB) kayu di kawasan hutan Toforompo RTK 65, Kamis (07/09/2017) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK, menjelaskan penangkapan RF itu ketika operasi gabungan yang dilakukan anggota Unit Tipidter sat reskrim Polres Bima beserta dua anggota Polsek Parado dan dua anggota KPH TPMRW. Saat itu patroli di kawasan hutan Toforompo TTK 65. Saat berada di tengah hutan, terdengar dua suara gergaji mesin di tempat berbeda sehingga pencarian dilakukan.
Namun, katanya, kedatangan tim diduga sudah tercium pelaku. Meski berusaha untuk menangkap dua orang tersebut, tetapi keduanya kabur sambil memikul mesin gergajinya.
“Dua mesin langsung tidak terdengar suaranya, namun satu orang kedapatan di tengah hutan sedang menunggu minyak mesin, kami langsung amankan,” tuturnya Senin (11/09/2017) di Mapolres.
Dibeberkannya, dari lokasi yang tidak jauh dari penangkapan RF, tim berhasil menyita dua unit sepeda motor, 2 jerigen minyak gergaji mesin, dan satu bilah parang. Saat ini, RF bersama BB sudah diamankan di Polres Bima. Selanjutnya, Rf akan diproses sesuai pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.