Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Tim akan Cek Lokasi SPPT Laut Ama Hami

Penimbunan di kawasan Amahami.

Kota Bima, Bimakini.- Pertemuan antara warga Kelurahan Dara, Lurah, mantan Lurah Dara,  dan pihak Kecamatan Rasanae Barat dilakukan Selasa (12/09/2017) sore soal terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di atas laut kawasan Ama Hami. Sesuai kesepakatan,  Kamis (14/09), tim akan melihat langsung lokasi yang diprotes warga tersebut.

Pewakilan warga Dara,  Herman MPd, Rabu (13/09/2017) mengaku, hasil pertemuan di kantor Kecamatan Rasanae Barat  itu menyepakati agenda turun bersama melihat langsung laut yang sudah diterbitkan SPPT-nya itu.

Katanya, warga bersama pihak Kelurahan, Kecamatan, dan dua orang yang memiliki nama dalam SPPT akan  melihat lokasi lahan yang diterbitkan SPPT-nya itu. “Besok (Kamis) kita akan turun lihat langsung bersama pemerintah Kelurahan, Kecamatan, dan pemilik SPPT, ini agar semuanya jelas, laut mana dikavling tersebut,” ujar Herman.

Tujuannnya agar semuanya jelas dan terang. Laut yang diterbitkan SPPT-nya itu apa memang laut atau daratan, ataukah tambak seperti disampaikan pihak Kelurahan sehingga berani menerbitkan SPPT.

Lurah Dara, Buhari,  SSos, yang dikonfirmasi via telepon seluleer belum bisa menyampaikan tanggapannya. Saat dihubungi  sedang rapat bersama BPBD untuk penanggulangan bencana daerah, terutama masalah kekurangan air bersih. “Nanti saya akan sampaikan, sekarang masih rapat,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Seperti dilansir sebelumnya, masalah klaim laut di kawasan Ama Hami kembali terjadi. Dua warga mengantungi  SPPT terhadap kawasan laut. Hal itu dipertanyakan masyarakat Kelurahan Dara.

SPPT itu atas nama A Talib dan Arsyad Ismail, diterbikan pada tahun 2012 dan 2016. Saat itu Lurah Baharudin dan Buhari.

Selasa (12/09), puluhan warga mendatangi kantor Kecamatan Rasanae Barat untuk meminta penjelasan soal SPPT itu.

Perwakilan masyarakat Dara, Herman, MPd, menceritakan   kronologinya. Saat itu penguasaan lahan sampai muncul SPPT sempat ditegur, namun alasan  A Talib dan Arsyad Ismail, warga Lingkungan Sigi Kelurahan Paruga, hanya untuk tujuan pemanfaatan laut saja. Mereka menyatakan nanti kalau negara menginginkannya akan dikembalikan. (BK32)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tindaklanjut Pemkot Bima terhadap rekomendasi pansus laut Ama Hami sampai saat ini memang belum ada titik terang. Sementara Kejaksaan Raba Bima...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Warga Kelurahan Dara mengancam akan menduduki lahan laut timbunan Ama Hami, jika Pemkot Bima  tidak serius  menuntaskan rekomendasi pansus Ama Hami....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Warga Kelurahan Dara menuding Wali Kota Bima dan anggota  dewan sudah berkompromi dengan oknum penimbun laut Ama Hami. Setelah melihat tidak...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Setahun sudah rekomendasi hasil kerja Pansus DPRD Kota Bima tentang penimbunan laut Ama Hami dan teluk Bima. Hingga kini belum ada...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Puluhan warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, mengamuk di Kantor Wali Kota Bima, Jumat (8/11). Mereka kesal, karena pembatalan sepihak pertemuan...