Kota Bima, Bimakini.- Pertemuan antara warga Kelurahan Dara, Lurah, mantan Lurah Dara, dan pihak Kecamatan Rasanae Barat dilakukan Selasa (12/09/2017) sore soal terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di atas laut kawasan Ama Hami. Sesuai kesepakatan, Kamis (14/09), tim akan melihat langsung lokasi yang diprotes warga tersebut.
Pewakilan warga Dara, Herman MPd, Rabu (13/09/2017) mengaku, hasil pertemuan di kantor Kecamatan Rasanae Barat itu menyepakati agenda turun bersama melihat langsung laut yang sudah diterbitkan SPPT-nya itu.
Katanya, warga bersama pihak Kelurahan, Kecamatan, dan dua orang yang memiliki nama dalam SPPT akan melihat lokasi lahan yang diterbitkan SPPT-nya itu. “Besok (Kamis) kita akan turun lihat langsung bersama pemerintah Kelurahan, Kecamatan, dan pemilik SPPT, ini agar semuanya jelas, laut mana dikavling tersebut,” ujar Herman.
Tujuannnya agar semuanya jelas dan terang. Laut yang diterbitkan SPPT-nya itu apa memang laut atau daratan, ataukah tambak seperti disampaikan pihak Kelurahan sehingga berani menerbitkan SPPT.
Lurah Dara, Buhari, SSos, yang dikonfirmasi via telepon seluleer belum bisa menyampaikan tanggapannya. Saat dihubungi sedang rapat bersama BPBD untuk penanggulangan bencana daerah, terutama masalah kekurangan air bersih. “Nanti saya akan sampaikan, sekarang masih rapat,” katanya.
Seperti dilansir sebelumnya, masalah klaim laut di kawasan Ama Hami kembali terjadi. Dua warga mengantungi SPPT terhadap kawasan laut. Hal itu dipertanyakan masyarakat Kelurahan Dara.
SPPT itu atas nama A Talib dan Arsyad Ismail, diterbikan pada tahun 2012 dan 2016. Saat itu Lurah Baharudin dan Buhari.
Selasa (12/09), puluhan warga mendatangi kantor Kecamatan Rasanae Barat untuk meminta penjelasan soal SPPT itu.
Perwakilan masyarakat Dara, Herman, MPd, menceritakan kronologinya. Saat itu penguasaan lahan sampai muncul SPPT sempat ditegur, namun alasan A Talib dan Arsyad Ismail, warga Lingkungan Sigi Kelurahan Paruga, hanya untuk tujuan pemanfaatan laut saja. Mereka menyatakan nanti kalau negara menginginkannya akan dikembalikan. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.