Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Vakum, 10 Koperasi Diusulkan Dibubarkan

Ilustrasi

Kota Bima, Bimakini.- Ternyata masih ada beberapa koperasi di Kota Bima yang diketahui tidak  beraktivitas selama dua tahun terakhir. Dalam kerangka aturan, kevakuman selama dua tahun bisa dibubarkan oleh pemerintah.

Nah, langkah tegas ini dalam waktu tidak lama lagi akan dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima.

Kepala Dinas Diskoperindag melalui Kabid Koperasi dan UMKM A Rafik, mengaku saat ini pun Diskoperindag sudah mengirimkan 10 nama koperasi yang tidak aktif dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Tindakan tersebut dilakukan, untuk membatasi kembali ruang gerak koperasi untuk tidak melakukan operasional, yang dapat merugikan masyarakat.

“Jumlah koperasi ada 75, sedangkan 10  di antaranya telah diusulkan ke Kementerian Koperasi agar dibubarkan,” ujarnya  via telepon seluler, Jumat (21/09/2017).

Diakui Rafik, alasan 10 koperasi itu dibubarkan karena pelanggaran administratif maupun kelembagaan. Bahkan, bukti keseriusan tersebut, pihak Diskoperindag telah mengirimkan surat pemanggilan hingga tiga kali untuk klarifikasi dan evaluasi. Lantaran tidak ada respons,  pihak Dinas mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI agar bisa dibubarkan izinnya, sehingga membatasi aktivitas perkoperasian.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Hal ini harus dilakukan, untuk menghindari adanya upaya penyalahagunaan kelembagaan oleh oknum tertentu yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Rafik menambahkan, usulan pembubaran koperasi bermasalah tersebut disebabkan telah terlibat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Di antaranya, tidak aktif menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun, kemudian koperasi terlibat  kegiatan di luar aturan AD dan ART. Lalu status kepengurusan koperasi sudah tidak aktif dan tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama dua tahun beruntun.

Dikatakannya, usulan pembubaran ini cukup memberikan peringatan  bagi koperasi lain yang masih aktif agar   tetap bekerja maksimal dalam menjalankan roda usaha koperasi. “Demi peningkatan kesejahteraan anggota, dalam bidang perekonomian,” katanya.

Nama koperasi yang telah diusulkan ke Kementerian untuk dibubarkan adalaah  KSU Partisipasi, KSU Tunas Mentari, KSU Bantimurung, Koperasi Pemuda Anshor, Koperasi Pemuda Pelopor, dan Koperasi Swadarma. (BK32)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Teratai Pemerintah) Kabupaten (Pemkab) Bima, tahun buku 2020, digelar di Gedung Seni dan Budaya Kota Bima, Selasa...

Opini

Oleh: Rahmat Zuhair Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi...

NTB

Mataram, Bimakini.- Wakil Gubernur NTB, H. Muh Amin, SH, M.Si saat Rapat Anggota Tahunan Koperasi Katala Batu Hijau di Gedung Serba Guna Town Site,...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Perkoperasian Pola Syariah bagi Gerakan Koperasi se– Kota Bima,...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Setia Kawan Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2016 Rabu (25/1/2017). Kegiatan...