Kota Bima, Bimakini.- Ternyata masih ada beberapa koperasi di Kota Bima yang diketahui tidak beraktivitas selama dua tahun terakhir. Dalam kerangka aturan, kevakuman selama dua tahun bisa dibubarkan oleh pemerintah.
Nah, langkah tegas ini dalam waktu tidak lama lagi akan dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima.
Kepala Dinas Diskoperindag melalui Kabid Koperasi dan UMKM A Rafik, mengaku saat ini pun Diskoperindag sudah mengirimkan 10 nama koperasi yang tidak aktif dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Tindakan tersebut dilakukan, untuk membatasi kembali ruang gerak koperasi untuk tidak melakukan operasional, yang dapat merugikan masyarakat.
“Jumlah koperasi ada 75, sedangkan 10 di antaranya telah diusulkan ke Kementerian Koperasi agar dibubarkan,” ujarnya via telepon seluler, Jumat (21/09/2017).
Diakui Rafik, alasan 10 koperasi itu dibubarkan karena pelanggaran administratif maupun kelembagaan. Bahkan, bukti keseriusan tersebut, pihak Diskoperindag telah mengirimkan surat pemanggilan hingga tiga kali untuk klarifikasi dan evaluasi. Lantaran tidak ada respons, pihak Dinas mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI agar bisa dibubarkan izinnya, sehingga membatasi aktivitas perkoperasian.
“Hal ini harus dilakukan, untuk menghindari adanya upaya penyalahagunaan kelembagaan oleh oknum tertentu yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Rafik menambahkan, usulan pembubaran koperasi bermasalah tersebut disebabkan telah terlibat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Di antaranya, tidak aktif menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun, kemudian koperasi terlibat kegiatan di luar aturan AD dan ART. Lalu status kepengurusan koperasi sudah tidak aktif dan tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama dua tahun beruntun.
Dikatakannya, usulan pembubaran ini cukup memberikan peringatan bagi koperasi lain yang masih aktif agar tetap bekerja maksimal dalam menjalankan roda usaha koperasi. “Demi peningkatan kesejahteraan anggota, dalam bidang perekonomian,” katanya.
Nama koperasi yang telah diusulkan ke Kementerian untuk dibubarkan adalaah KSU Partisipasi, KSU Tunas Mentari, KSU Bantimurung, Koperasi Pemuda Anshor, Koperasi Pemuda Pelopor, dan Koperasi Swadarma. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.