Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

ADD Tahap II Dua Desa Macet

Kepala DPMD Kabupaten Bima, Drs Sirajudin, MM

Bima, Bimakini.- Hingga kini, masih ada dua desa yang belum menerima pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak 40 persen tahap II tahun 2017, dari 191 desa di Kabupaten Bima. Dua desa itu adalah  Sanolo Kecamatan Bolo dan Tangga Kecamatan Monta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, Drs Sirajuddin, MAP, yang dikonfirmasi di Desa Talabiu Kecamatan Woha usai pencanangan BBGRM Kecamatan Woha, Senin (9/10/2017), menjelaskan untuk Desa Sanolo, dana ADD tahap I tahun 2017 sudah dicairkan, hanya ADD tahap II yang belum dicairkan.  “Desa Tangga Kecamatan Monta, anggaran ADD tahap I dan II tahun 2017 belum cair hingga saat ini,” paparnya.

Mengapa ADD tahap I dan II tahun 2017 Desa Tangga Kecamatan Monta belum juga cair? Sirajuddin enggan menjelaskannya kepada wartawan. “Silakan tanyakan pada Inspektorat, kenapa hingga saat ini ADD tahap I dan II tahun 2017 Desa Tangga belum dicairkan,” sarannya.

Dibeberkannya, belum dicairkannya ADD tahap II Desa Sanolo Kecamatan Bolo disebabkan Pemerintah Desa setempat belum menuntaskan LPJ penggunaan ADD tahap I tahun 2017. “LPJ penggunaan ADD tahap I belum tuntas, sehingga belum bisa dicairkan,” terangnya.

Dia mengatakan, jika LPJ penggunaan ADD tahap I belum diselesaikan, maka pencairan ADD tahap II tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, agar ADD tahap II bisa dicairkan, secepatnya menyelesaikan LPJ penggunaan ADD tahap I. (BK29)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Pihak DPMDes Kabupaten Bima diduga terlibat pengadaan Alat pelindung Diri (APD) seperti masker, alat cuci tangan dan lainnya di tiap desa dengan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, menerapkan mekanisme dan sistem kerja berdasarkan Peratuaran Menteri Keuangan (PMK) 50 di tengah pandemi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memiliki aturan yang jelas.  Ada prosedur, norma dan standar hukum. PP 43 tahun 2014 pasal 70 dan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Menyoal kewenangan Kepala Desa (Kades) untuk merolling atau mutasi perangkat desa, Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Tajudin, SH, MSi memberikan penjelasan kembali. Rolling...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Tajuddin, SH, MSi mengungkapkan bahwa rolling perangkat desa merupakan hak Kepala Desa (Kades). Bahkan mengangkat dan memberhentikannya. Akan...