Bima, Bimakini.- Persoalan pupuk subsidi pemerintah tidak sepi dari keluhan masyarakat, kali ini oknum pengecer nakal ditemukan menjual pupuk subsidi berbagai jenis melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Ijin pengecer nakal itu terancam dicabut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian dan Perkebunan Kecamatan Woha, Aswad, SP, membenarkan banyak petani mengeluhkan harga jual pupuk subsidi pemerintah di atas HET yang ditetapkan.
“Iya benar informasi itu, bahkan telah saya tindaklanjuti. Saya menemukan beberapa pengecer di Woha yang nakal menjual pupuk diatas HET,” ucapnya ditemui di kantor setempat, Rabu (15/11).
Berdasarkan ketetapan pemerintah, sambungnya, harga jual pupuk subsidi jenis Urea senilai Rp 90 ribu per sak, namun oknum pengecer menjual jauh diatas HET.
“Pengecer menjual pupuk jenis Urea paket dengan pupuk NPK dan pupuk urea non subsidi, sehingga pupuk Urea dijual melebihi 100 ribu per sak,” ungkapnya.
Dia mengatakan, oknum pengecer nakal tersebut telah dipanggil untuk klarifikasi dan telah disampaikan peringatan agar tidak mengulang kembali.
“Sudah saya panggil dan ingatkan. Ke depan kalau masih nakal, bisa saja saya rekomendasikan ijinnya sebagai pengecer dicabut,” tegasnya.
Distribusi pupuk pada pengecer berdasarkan Rencana Devinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun Kelompok Tani dibantu Petugas penyuluh Lapangan (PPL) di Kecamatan.
“Sebenarnya pengecer harus membantu petani, bukan membebani dengan harga pupuk yang tinggi,” imbuhnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.