Bima, Bimakini.- Puluhan anggota BEM STIH Muhammadiyah Bima demo pengangkatan tenaga kontrak anggota Satuan Pol PP Kabupaten Bima di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Senin (04/12). Massa menduga ada pelanggaran aturan.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Rustam AR, mengatakan pengangkatan anggota Sat Pol PP lingkup Pemkab Bima tahun 2017 hanya mengacu Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Perda Nomor 23 Tahun 2014. “Kita meminta Bupati menguji materi,” pintanya saat berorasi.
Massa meminta aparat Kepolisian mengusut oknum yang diduga terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) persoalan dimaksud.
Mereka meminta oknum terkait hadir memberikan pernyataan pada pihaknya. “Kedudukan SOP dimata hukum adalah sebagai petunjuk melaksanakan sistim administrasi Negara, bukan acuan merekrut PNS dalam hal ini Satuan Pol PP,” tudingnya.
Kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat agar bertanggungjawab melaksanakan tugas kepemerintahan tanpa ada intervensi menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepegawaian anggota Satuan Pol PP. “Secara hukum tidak prosedural dan melanggar ketentuan Undang-undang (UU),” katanya.
Massa meminta lembaga DPRD Kabupaten Bima memanggil Bupati terkait pelaksanaan Perda, karena dalam rekrutmen anggota Sat Pol PP menggunakan SOP, sehingga terindikasi ada pelanggaran dan mal administrasi.
Kasat Pol PP Kabupaten Bima, H Sumarsono, SH, mengatakan rekrutmen anggota Sat Pol PP bukan anggota baru, tetapi peningkatan status dari tenaga sukarela menjadi tenaga kontrak.
“Pengangkatan anggota Pol PP tahun 2017 hanya peningkatan status. Pengangkatan sudah sesuai prosedur dan sudah diajukan ke BKD,” jelasnya dihadapan massa aksi.
Dia menyatakan kesiapan, apabila ada keinginan menguji materi dan akan mengundang STIH.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, massa membubarkan diri menuju Kantor DPRD Kabupaten Bima melalukan kegiatan yang sama. (PUL)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.