Dompu, Bimakini.- Kasus Kategori Dua (K2) CPNS yang menetapkan Bupati Dompu, H Bambang H Yasin sebagai tersangka hingga kini belum tuntas. Kasus yang menjadi perhatian publik itu bakal merayakan “ulang tahun” pertama beberapa bulan ke depan.
Berkas perkara tersebut, tidak terhitung lagi sudah berapa kali Pulang-Pergi (PP) dari Penyidik Polda NTB dengan Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTB. Alasan utama, berkas belum memenuhi unsur.
Kapolda NTB, Bigjen Pol Drs Firly, MSi, mengaku penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum dan tidak ada istilah lempar-lempar.
“Jika berkasnya sudah lengkap, kita ajukan ke Kejaksaan. Kewenangan pihak Kejaksaan meneliti berkas yang diajukan,” tepisnya saat menjawab wartawan usai acara pisah kenal pejabat Kapolres Dompu, Senin (04/12).
Dia menegaskan, jika berkas dimaksud sudah diangggap lengkap dan memenuhi unsur, Kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan. “Kalau belum, dikembalikan lagi ke Penyidik untuk dilengkapi,” imbuhnya.
Kapolda mengatakan, selesai atau tidak kasus tersebut tergantung dua hal. “Kalau sudah lengkap, diajukan lagi dan kalau sudah cukup bukti, kasusnya dilanjutkan,” katanya.
Kapolda berjanji, pihaknya tetap akan melengkapi berkas perkara. Namun, Kapolda belum menjelaskan hingga kapan kasus K2 akan berakhir.
Kasus K2 yang menetapkan Bupati Dompu sebagai tersangka tersebut, masih menyisakan pertanyaan masyarakat Dompu. Masyarakat mempertanyakan tersangka yang tidak ditahan.
“Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum. Demikian pula penahanan tersangka, bukan berdasarkan desakan, tetapi lebih berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tampiknya.
Kapolda membantah, tidak pernah menyampaikan pernyataan kasus dimaksud akan di SP3-kan oleh Penyidik “Sudah menjadi kewajiban penyidik untuk terus melengkapi berkas yang diminta Kejaksaan,” tandasnya. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.