Kota Bima, Bimakini.- Selain enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kota Bima, ada juga yang diproses oleh Panwascam Raba. Ada lima ASN yang telah direkomendasikan ke Pemkot dan Pemkab Bima.
Ketua Panwascam Raba, M Jafar mengatakan, saat kegiatan silaturrahmi dan pembentukan tim H A Rahman dan Hj Fera Amelia di Kelurahan Penaraga, ada 10 ASN yang hadir. Lima ASN prosesnya dilimpahkan ke Panwaslu Kota Bima dan sisanya diporses Panwascam Raba.
Dari lima ASN itu, kata Jafar, tiga ASN lingkup Pemkot Bima dan dua ASN bekerja di Pemkab Bima. Saat klarifikasi mereka mengaku mendapat undangan, namun tidak mengetahui jika ada pembentukan tim.
“Padahal dalam surat undangan tersebut, jelas tertulis silaturrahmi dan pembentukan tim pemenangan di Kelurahan Penaraga,” ujarnya via handphone, Kamis (18/1).
Rekomendasi itu, kata dia, disampaikan 12 dan 13 Januari 2018. Semua dinilai telah melakukan pelanggaran etik, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Ke sepuluh orang yang diproses baik oleh Panwaslu Kota Bima dan Panwascam Raba adalah hasil pengawasan langsung di lokasi kegiatan,” ujarnya.
Diharapkannya, ASN tidak terlibat lagi dalam kegiatan politik praktis sesuai SE Mendagri. ASN bisa saja diproses pidana, jika masih melakukan pelanggaran setelah penetapan pasangan calon dan masa kampanye.
“Sekarang Panwascam sudah dibantu oleh PPL di setiap kelurahan, sehingga pengawasan bisa lebih maksimal,” ungkapnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.