Dompu, Bimakini.- Pembebasan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Nusantara Kilo, sampai saat ini belum ada kesepakatan antara pemilik lahan dan pemerintah daerah. Pemilik lahan masih menolak harga yang ditawarkan oleh pemerintah.
Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda Dompu, H Yuhasmin yang juga Sekretaris Panitia, mengatakan warga masih menolah harga yang ditawarkan pemerintah. “Kami sudah melakukan pertemuan untuk melakukan negosiasi dengan warga,” katanya, Jumat.
Meski demikian, kata dia, pihaknya akan terus melakukan negosiadi untuk pembangunan Pelabuhan Nusantara di Desa Mbuju, Kecamatan Kilo Dompu. “Sudah dua kali dilakukan negosiasi dengan warga. Negosiasi kedua yang dilakukan di ruang Pandopo juga belum tuntas. Sebab, panitia pembebasan lahan dan pemilik lahan masih mencari titik temu.
Diakuinya Panitia menawarkan harga maksimal sesuai perkiraan lembaga appraisal sebesar Rp18 ribu per meter persegi untuk lahan di belakang. Rp 24.500 per meter persegi untuk lahan di pinggir jalan raya.
Sementara itu, kata dia, pemilik lahan menawarkan Rp 200 ribu per meter persegi untuk lahan tambak, Rp 160 ribu per meter persegi untuk lahan di depan jalan raya dan Rp 150 ribu per meter persegi lahan di belakang. Sementara untuk pohon kelapa oleh warga menawarkan Rp 3 juta per pohon, sementara pemerintah menawar Rp 250 ribu per pohon.
“Saat itu negosiasi juga dihadiri langsung kepala Kanwil BPN NTB diwakili Kasi Pengadaan Tanah Kanwil BPN NTB, Nyoman Prabawa,” ujarnya.
Pada proses negosiasi tahap kedua, kata dia, panitia juga menambahkan uang tunggu sebesar 1,48 persen dan biaya transaksi sebesar 6 persen dari harga tanah kepada pemilik lahan. Bahkan harga itu diterima utuh oleh pemilik lahan, tidak ada potongan pajak atau apapun. “Justru pemerintah memberikan tambahan uang tunggu dan biaya transaksi untuk pemilik lahan,” ujarnya.
Jika pemilik lahan tidak setuju, kata dia, akan menandatangani berita acara untuk disampaikan ke lembaga appraisal. Pemerintah tidak akan memaksa warga pemilik lahan untuk menyetujui tawaran harga ini. “Masih ada waktu 14 hari bagi pemilik lahan untuk mempertimbangkan harga yang disampaikan pemerintah. Pemilik lahan juga bisa mengoreksi ketika masih ada luas lahan dan jumlah tanaman yang tidak sesuai, sehingga menjadi dasar bagi panitia untuk menyampaikan ke tim independen lembaga Appraisal,” kata Yuhasmin .
Luas lahan 35 ha atau 34 petak berdasarkan perkiraan lembaga Appraisal. Nilainya Rp 8.439. 542.645,- untuk harga tanah, harga tanaman, harga masa tunggu dan biaya transaksi.
Sementara Kabag Humas Setda Dompu Ardiansyah SE menjelaskan, bahwa proses negosiasi lahan itu penting dilakukan pemerintah dan pemilik lahan, agar ditemukan kesepakatan, agar tidak timbul pesoalan dikemudian hari.
Sementara itu, Sekda Dompu H Agus Bukhari, SH, MSi mengatakan, bahwa harga itu sudah maksimal dan tidak bisa lebih dari yang telah ditetapkan oleh tim independen lembaga Appraisal. Karena jika panitia mengubah apa yang telah diputuskan lembaga appraisal, maka Panitia akan dipersoalkan secara hukum.
Sekda meminta pemilik lahan bisa menerima dan memahami posisi pemerintah. “Terpenting asas manfaat keberadaan Pelabuhan Nusantara yang akan diikuti dengan pembangunan fasilitas serta kemajuan pembangunan lainnya,” ujarnya.
Katanya, jika pelabuhan itu sudah terbangun, maka Kilo akan menjadi jauh lebih maju dan berkembang dari wilayah lain. Pembangunan Pelabuhan Nusantara akan diikuti investasi dan menampung tenaga kerja. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.