Kota Bima, Bimakini.- Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diklarifikasi oleh Panwaslu Kota Bima. Hasil pengawasan lapangan Panwas Kecamatan Rasanae Timur, mendapati mereka menghadiri pertemuan terbatas pasangan calon (paslon) Wali/Wakil Wali Kota Bima 2018.
Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman, SH mengatakan, terhadap enam ASN tersebut, sudah dilakukan klarifikasi, Selasa (6/3). Sedangkan Rabu kemarin, pemeriksaan saks-saksi untuk menguatkan temuan tersebut.
“Mereka diduga menghadiri pertemuan terbatas itu setelah mendapat undangan dari tim Paslon di Kelurahan Nungga,” ujarnya di Panwaslu Kota Bima, Rabu.
Mereka yang diduga terlibat politik praktis adalah, HJ, M, MH, AR, S, serta MTH. Satu diantara mereka adalah ASN Kabupaten Bima. “Kami belum menyimpulkan apakah adanya pelanggaran atau tidak, masih mendalami dan klarifikasi,” ujarnya.
Setelah selesai pemeriksaan saksi, kata dia, baru dilanjutkan pembahasan dan menyimpulkan bentuk pelanggarannya. Hasil temuan pengawasan terhadap enam ASN ini menambah daftar nama yang diproses Panwaslu.
Sukarman mengingatkan, agar ASN tidak terlibat dalam kegiatan selama masa kampanye. Meskipun memeroleh undangan dari tim pasangan calon. “Kalau ada undangan, tidak usah dihadiri, karena melanggar netralitas ASN,” ingatnya.
Sementara itu, kata dia, kasus MT yang sudah diproses oleh Panwaslu menyimpulkan tidak adanya pelanggaran pidana pemilu (Tipilu). Meski demikian, sudah direkomendasikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima.
“Kami juga sudah mengirimkan rekomendasi MT ke Komisi ASN di pusat. Terhadap MT sudah dua kali diproses Panwaslu,” ujarnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.