Bima, Bimakini.- Komisi II DPRD Kabupaten Bima mengancam menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MD3 lantaran merasa tidak dihargai instansi pemerintah.
“Kita akan terapkan Undang-undang MD3 pada sejumlah dinas mitra kerja Komisi II, karena diundang mereka tidak mengindahkan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Ir Suryadin, dikonfirmasi di kantor setempat, Senin (23/4).
Pemanggilan dinas oleh komisi dewan dalam rangka klarifilasi menyusul ada temuan di lapangan, saat klinis APBD, berbagi pelaksanaan proyek ditengari bermasalah.
“Saat kita panggil nanti, tiga kali mangkir, kita akan terapkan Undang-undang MD3 dengan meminta bantuan pihak Kepolisian untuk menjemput paksa,” tegasnya.
Dia mengimbau, instansi pemerintah agar memenuhi undangan. “Kemitraan antara dewan dengan pemerintah harus tetap dijaga,” tandasnya. (PUL)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.