Kota Bima, Bimakini.- Panwaslu Kota Bima, memeroses hasil pengawasan atas dugaan pelanggaran kampanye oleh Tim Pasangan Calon Wali/Wakil Wali Kota Bima. Dugaan pelanggaran itu, karena melakukan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan.
Komisioner Panwaslu Kota Bima, Muhaemin, SPdI mengatakan, Tim Srikandi Lutfi-Feri mengadakan pertemuan di Ponpok Pesantren (Ponpes) Rabangodu Utara, 23 Meret 2018 lalu. Saat itu, ada panyampaian visi-misi oleh salah satu Tim, Darussalam.
Kegiatan kampanye tersebut, kata Muhaemin, melabrak ketentuan Pasal 69 tentang larangan berkampanye di tempat pendidikan. Atas dugaan pelanggaran itu, Panwaslu sudah memanggil 10 saksi, satu diantaranya Darussalam. “Darussalam sudah kami klarifikasi, karena saat itu diduga memaparkan visi-misi Paslon,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, dalam pertemuan itu hadir istri Calon Wali Kota Bima, EL Surat klarifikasi sudah dilayangkan Sabtu (31/3) pagi, namun belum hadir dan Sabtu sore, surat klarifikasi kedua dilayangkan kembali. “Atas dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan itu ancamannya minimal satu bulan dan maksimal enam bulan,” ujarnya.
Namun, kata dia, untuk memastikan apakah ada pelanggaran pidana pemilihan, akan dibahas bersama Tim Gakumdu, Ahad malam. Juga akan berkoordinasi dengan KPU Kota Bima, mengenai siapa saja tim kampanye dari pasangan calon tersebut.
Pasalnya, kata dia, Panwaslu tidak menerima tembusan dari Panaslon tentang tim sukses. Mestinya tim kampanye atau pemenangan diserahkan ke Panwaslu juga.
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos menyampaikan, seharusnya Paslon juga menyerahkan nama-nama tim pemenangan ke Panwaslu. “Saat mereka menyerahkan nama-nama tim, kami sempat tanyakan, apakah diberikan ke Panwaslu dan Kepolisian. Saat itu manyampaikan akan memberikan sendiri,” terangnya.
Namun, jika Panwaslu membutuhkan nama-nama tim pemenangan paslon, maka akan memberikannya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.