Kota Bima, Bimakini.- Sejumlah saksi dipanggil oleh Panwaslu Kota Bima, terkait dugaan tindak pidana pemilihan (Tipilih) terkait pembagian sembako di Kelurahan Rabadompu Timur. Namun, seorang saksi menolak memberikan keterangan, karena tikak mengetahui pasti seperti kejadian itu.
Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman SH menjelaskan, terhadap laporan yang disampaikan Irawan Ketua LPM Rabadompu Timur, terus ditindak lanjuti. Sejumlah saksi diundang untuk dimintai klarifikasi terkait laporan itu.
“Semua saksi kami sudah undang klarifikasi, termasuk terlapor,” jelasnya di Panwaslu Kota Bima, Jumat (18/5).
Lanjut Sukarman, hingga Jumat pagi, sudah tidak orang saksi yang dimintai keteranga. Yakni, Arifin, Intan Maka dan Maman.
Baca Juga: Panwaslu Terima Laporan Dugaan Tipilih Pembagian Sembako
Arifin saat klarifikasi mengaku, hanya melihat penyerahan sembako. Bersangkutan tidak tahu barang tersebut dari mana dan untuk apa. Sementara Intan Maka mengaku, mengetahui kasus itu dari grup WhatsApp.
“Yang menolak memberikan keterangan itu Maman,” ujarnya.
Ditambahkan Sukarman, untuk terlapor Siti Aisyah juga sudah diundang klarifikasi. “Sore ini terlapor diundang klarifikasi,” tuturnya.
Diakui Sukarman, sebelumnya Panwaslu Kota Bima bersama Tim Sentra Gakumdu sudah melakukan rapat pembahasan pertama. Diputuskan, untuk mengumpulkan bukti, termasuk mengambil keterangan saksi.
“Hasil keterangan saksi akan diplenokan pada pembahasan kedua. Apakah penuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan atau tidak,” pungkasnya.
Jika semua saksi tuntas diklarifikasi Jumat, maka Sabtu bisa diagendakan rapat pembahasan kedua bersama Tim Sentra Gakumdu. Namun, jika masih ada yang belum berkesempatan, akan diundang lagi untuk klarifikasi. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.