Kota Bima, Bimakini.- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima dalam dua pekan terkahir akan membuka posko pengaduan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang merasa tidak dipenuhi kewajibannya oleh perusahaan.
Pembukaan posko dimaksud guna menyerap informasi dari karyawan agar bisa diperjuangkan oleh pemerintah daerah.
“Posko yang dibuka tersebut sebagai wadah para pekerja, untuk menyampaikan apa yang menjadi keluh kesahnya. Termasuk, bila THR belum dibayarkan, maka akan segera kami sikap,” ujar Kabid Hubungan Industeri Disnaker Kota Bima, Abdul Haris, ditemui di kantornya, Selasa (05/6).
Posko pengaduan itu dibuka, kata Haris, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR pada pekerja dan buruh.
Pihaknya harus melaksanakan sebagai wadah untuk membantu para pekerja dan buruh dengan membuka posko pengaduan soal pembayaran THR ini.
“Posko pengaduan ini akan selalu buka setiap tahun, dan kepada karyawan atau pegawai yang merasa dirugikan bisa langsung datang melaporkan ke kantor Disnaker,” ajaknya.
Posko pengaduan serupa, juga dibuka tahun lalu. Hanya saja, masih satu atap yakni bergabung dengan Dinas Sosial, namun karena sudah OPD baru pelayanan semakin maksimal.
“Berdasarkan data terdahulu tersebut, belum ada satupun pengaduan yang dilayangakan karyawan atau pegawai. Maka dari itu, bila ada yang dirugikan haknya harap segera melapor,” pintanya.
Selain membuka posko pengaduan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun lapangan guna melihat dan mengawasi langsung beberapa bidang usaha, apakah karyawan atau pegawai mendapatkan THR atau belum.
Di Kota Bima terdapat 136 perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa, keuangan, industri, angkutan dan perdagangan, termasuk perusahaan media yang juga sudah dimonitor pihaknya.
“Baik dari perusahaan dagang dan industeri, dari pihak karyawan media sejauh ini belum ada yang menyampaikan laporan atau pengaduan terkait belum dibayarkan THR,” imbuhnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.