Bima, Bimakini.- Ketua PGRI Provinsi NTB, Drs H M Ali A Rahim MPd menilai rencana Pemprov NTB menyeleksi guru honorer SMA/SMK melanggar hukum. Seleksi Uji Kompotensi Guru (UKG) tersebut hanya untuk PNS dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K).
Seleksi, kata dia, bukan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) NTB, melainkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kalau honerer diseleksi, itu jelas langgar hukum,” tegas Ali usai mengukuhkan pengurus AGTKH di SKB Bima, Rabu (20/6).
Kata dia, pihaknya sudah menyampaikan pada Komisi V DPRD Provinsi NTB sebagai pengawas APB penaringan tesebut. UKG itu berdasarkan Permendikbud Nomor 57 tahun 2012 diperuntukkan kepada guru ASN dan guru tetap yayasan yang telah mendapatkan NUPTK.
“Tujuan utamanya untuk pemetaan mutu guru dan sebagai persyaratan kenaikan pangkat sekaligus untuk promosi jabatan fungsional guru,” terangnya.
Ditinjau berdasarkan Permendikbud, kata dia, tidak ada alasan bagi Dikbud Provinsi NTB menyelenggarakan kegiatan UKG tersebut. Jika masih dipaksanakan, akan melaporkannya pada penegak hukum.
Mestinya kata dia, untuk honorer ini tidak perlu dilakukan seleksi. Cukup dengan verifikasi data guru sesuai jam mengajar yang diberikan oleh masing-masing sekolah.
“Kenapa harus di test, ini guru –guru sudah senior dan berpengalaman sekaligus masa pengabdian mereka pun sudah lama,” terangnya.
Dijelaskannya , saat ini jumlah guru honorer SMA/SMK di NTB sebanyak 7.013 orang. Mengajar 24 jam, 5.200 guru. Jumlah ini yang diperjuangkan agar mereka bisa mendapatkan SK dari Provinsi NTB agar mendapatkan tunjangan setiap bulannya.
“Kalaupun tidak diakomodir oleh Provinsi NTB. Sisanya tersebut bisa dianggarkan oleh daerah Kabupaten dan Kota melalui APBN. Agar mereka diperhatikan kesejahteraan. Jadi intinya tidak ada honorer yang dirumahkan,” pungkasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.