Bima, Bimakini.- Setelah melakukan penelitian dokumen bahan pencalonan diajukan Partai Politik (Parpol), KPU Kabupaten Bima menemukan adanya berkas bakal calon yang belum lengkap. Berkas calon ini akan disampaikan kembali ke penghubung masing-masing Parpol pada masa perbaikan.
“Kami sudah lakukan penelitian administrasi terhadap dokumen diajukan parpol, hasilnya masih banyak syarat calon yang belum dilengkapi,” jelas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bima, Arifuddin, SH, di ruangannya, Jumat (20/7).
Kata Arif, total bakal calon legislatif didaftarkan atau diajukan 16 partai politik, sebanyak 637 orang. Terdiri dari 409 laki-laki dan 220 perempuan.
“Dari jumlah ini, ada beberapa dinyatakan lengkap dan tidak. Namun baru diketahui berapa persen atau berapa banyak, setelah proses input selesai,” ujarnya.
Kata dia, setelah dilakukan penelitian secara menyeluruh pada 18 Juli 2018, pihaknya melanjutkan dengan menginput melalui aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (Silon).
“Hasil input itulah yang akan disampaikan kembali kembali ke masing-masing penghubung Parpol. Kami akan kembalikan besok pada tanggal 21,” jelas dia.
Kata Arifuddin, berdasarkan peraturan KPU, masa perbaikan dimulai 22 sampai 31 Juli 2018. Jika bakal calon yang didaftarkan ingin maju, maka harus melengkapinya.
Dia mengaku, selama pendaftaran dibuka, pihaknya bekerja sampai pukul 24.00 Wita. “Ya, mau bagaimana lagi, kami harus menginat di kantor karena itu perintah harus kami laksanakan,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.