Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemilu Serentak 2024

Bahas Dokumen Bacaleg, KPU dan Bawaslu Rapat Terbatas

Pertemuan Terbatas KPU dan Bawaslu.

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Bima terkait dokumen bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bima dengan menggelar Rapat Terbatas (Ratas). Agenda yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Bima, Kamis (28/9) tersebut menghadirkan 3 (tiga) Partai Politik terkait dan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, memaparkan, ikhwal yang menjadi saran perbaikan pihaknya tersebut yakni menyoal adanya informasi dan temuan terhadap dokumen bakal calon yang berpotensi merintangi keterpenuhan syarat Bakal Calon untuk dinaikan statusnya menjadi Calon Tetap pada kontestasi Pemiluhan Umum Tahun 2024,

“Saran kami ke KPU agar mereka (KPU,red) lebih cermat meneliti dokumen Bakal Calon yang diajukan Partai Politik, terutama yang masih berstatus tenaga kontrak pada sebuah instansi Pemerintah, melakukan analisis hukum terhadap dokumen bakal calon berstatus Ketua BUMdes serta meneliti dokumen surat kesehatan bakal calon yang diinformasikan diterbitkan dalam kondisi sakit,” urai Joe, sapaan ketua Bawaslu Bima.

Diakui Joe, pihaknya telah mengantongi Surat Keputusan pengangkatan terhadap bakal calon dimaksud, sehingga dipandang perlu untuk memperjelas keberadaannya agar di kemudian hari tidak muncul masalah yang berujung pada pelanggaran, baik pelanggaran yang bersifat administratif maupun pidana Pemilu.

“Saran Perbaikan yang kami layangkan itu sebagai langkah kami dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Sehingga KPU harus secara akurat meneliti dan menela’ah regulasi yang mengatur tentang syarat-syarat calon,” tegasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Terkait hasil rapat terbatas tersebut, lanjujtnya, KPU telah menyampaikan saran yang disampaikan kepada Partai Politik yang bersangkutan. Apakah bakal calon dimaksud akan dilakukan penggantian atau mengajukan surat pengunduran diri, KPU mmemberikan deadline hingga sebelum berakhirnya masa pencermatan menuju DCT yang dijadwal hingga tanggal 3 Oktober 2024.

“Kami masih menunggu jawaban atau sikap dari Partai Politik dan KPU soal tindak lanjutnya,” tandas Joe.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi pemilihan Umum Kota Bima, sesuai dengan jadwal dan program kegiatan tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Sabtu...

Politik

Dompu, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, menerima dokumen penggantuan dua Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Dompu. Penggantian Bacaleg dilakukan setelah KPU...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, sudah melakukan klarifikasi terhadap masukan masyarakat, terkait keabsahan ijazah salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Selasa (31/7) pukul 24.00 wita, batas akhir penyerahan perbaikan syarat Bacaleg. 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 di Kota Bima,...

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, hingga Ahad (29/7), baru menerima dua Partai Politik (Parpol) yang menyerahkan dokumen perbaikan syarat nama-nama bakal...