Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Senin (3/9) berhasil mengamankan seorang warga yang menguasai 14 poket poket sabu. Penggerebekan dilakukan terhadap JLF (34), warga Dusun Wera, Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, sekitra pukul 12.30 Wita.
Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan, rincian barang bukti yang diamankan, – 9 poket Narkotika jenis sabu ukuran kecil, – 5 Poket ukuran besar, tiga gunting, dua bong, bungkus plastic klip dan sejumlah barang bukti lainnya. Selain itu, diamankan uang tunai Rp. 1.760.000.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan pemantauan di sekitar lokasi. “Dibackup oleh Anggota Intel Polres melakukan penggerebekan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya.
Setelah dilakukan introgasi, terduga mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.