Bima, Bimakini.- MS alias UB (65) warga Dusun Oi Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima harus mendekam dalam jeruji besi Mapolres Bima Kabupaten. Kakek yang berprofesi sebagai guru ngaji tersebut dikrengkeng, karena diduga mencabuli belasan santrinya di salah satu rumah ibadah.
“Iya kami menangani kasus asusila, tindak pidana pencabulan dilakukan seorang kakek sebagai guru ngaji terhadap muridnya,” jelas Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo, SH, SIK di ruangannya, Sabtu (24/11).
Kata dia, kasus pencabulan melibatkan UB, terhadap 11 santrinya. Terakhir dilakukan 21 Oktober 2018, setelah salah satu korban, menceritakan kepada orang tuanya.
“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua salah satu korban 23 Oktober 2018, dengan sejumlah barang bukti dan saksi,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, korban setiap hari mengajar mengaji belasan anak-anak usia SD dan SMP. Sebelum usai dan sesudah mengaji, pelaku mengiming-imingkan uang kepada korban.
“Pelaku memberikan uang kepada korban, lantas korban memegang pantat dan kemaluan korban, bahkan pelaku memaksa korban untuk memegang kemaluannya,” bebernya.
Kata dia, pelaku telah diamankam di tahanan Polres Bima sejak 24 Oktober 2018 lalu. Sampai saat ini, pihaknya telah memeriksa empat saksi dan korban.
Sementara, masa penahanan pelaku diperpanjang mulai 13 November hingga 23 Desember sambil melengkapi berkas tahap satu.
Kata dia, berdasarkan keterangan sejumlah saksi korban dan saksi lainnya, perbuatan ini dilakukan lebih dari satu kali. Sebelum dan sesudah kegiatan mengaji di salah satu mesjid.
“Pelaku lebih dari satu kali melakukan pencabulan terhadap korban yang berbeda,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.