Bima, Bimakini.- Masalah Kepala Desa (Kades), Abubakar, BA yang diadukan Sekretaris Desa Bolo, Anas Indryadi, SPd soal dugaan penyimpangan dana PADes, direspon oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima. Bahkan Kades sudah dipanggil dan diminta untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Drs Sirajuddin, MM mengatakan, sudah memanggil Kades Bolo dan memberi waktu dua pekan menyelesaikan masalah yang diadakukan oleh Sekdes. “Jika tidak menyelesaikannya, maka saya akan bawa ke proses hukum,” tegasnya saat Louncing Modul Sekolah Anggaran Desa dan Desiminasi Praktik Baik Penguatan BPD di aula Hotel Lila Graha, Kamis (1/11).
Dia meminta, agar jika ada masalah di tingkat desa, agar segera melaporkan kepadanya. Semua laporan akan ditindaklanjuti. “Jangan diumbar di media sosial. Pernah ada kasus diumar di media sosial, ketika ditanyakan buktinya, tidak ada yang bisa menunjukkan,” ujarnya.
Seperti diberiakan sebelumnya, Sekdes Bolo mengadukan terkait dugaan penggelapan dana PADes yang bersumber dari persentase jual beli tanah oleh PT Santosa Utama Lestari.
Sekdes mengungkap, pengaduan itu untuk meluruskan persoalan terkait dugaan penggelapan dana PADes oleh Kepala Desa Bolo. Yakni dua persen dari harga tanah, sekitar Rp 60 juta. Uang itu sudah ditransfer oleh pihak perusahaan ke rekening desa. Namun sudah dikeluarkan oleh Kepala Desa bersama bendahara.
Mestinya, uang itu tidak boleh dikeluarkan dari rekening desa sebelum adanya program yang harus dikerjakan. Namun oleh Kades uang sekitar Rp 60 juta itu dikeluarkan.
Sebelumnya Kades Bolo, Abubakar, BA mengaku tidak ada masalah dengan pengelolaan dana tersebut. Karena haknnya sebagai kepala pemerintahan dalam mengambil kebijakan. Juga sesuai perintah perusahaan, sehingga uang tersebut dikeluarkan.
Diakuinya, uang sudah ditarik melalui rekening desa. Sementara sesuai target PADes peruntukan hanya Rp 5 juta. Selain itu, digunakan untuk program desa.
Dana Rp 60 juta itu rupanya dibagikan ke aparatur desa, BPD dan sebagiannya untuk Sekdes sebesar Rp 3 juta yang dititipkan melalui bendahara. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.