Dompu, Bimakini.- Memilih dalam pemilu adalah hak yang melekat pada setiap individu dan dijamin oleh konstitusi. Salah satu tugas KPU adalah memfasilitasi setiap hak pilih warga negara tersebut dengan adil dan setara, termasuk bagi kelompok disabilitas mental.
Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Suherman, SPd, merespon viralnya soal orang gila memiliki hak pilih belakangan ini.
Dijelaskanya, ketentuan pengaturan hak pilih untuk penyandang disabilitas mental itu bukan saja saat pemilu 2019, namun sudah diterapkan sejak Pilkada tahun 2015, 2017 dan 2018.
Lanjutnya, dalam Pemilu 2019, KPU mengatur penggunaan hak pilih dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
“Dalam peraturan tersebut di Pasal 4 ayat 2 huruf b menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi pemilih dinyatakan tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya,” ujarnya dalam siaran elektronik.
Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Jika ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan pemilih tersebut terganggu jiwa dan ingatannya, KPU menyatakan pemilih tersebut tidak memenuhi syarat dan akan mencoret dari daftar pemilih.
“Selama ini banyak berkembang pandangan yang kurang tepat di dalam masyarakat kita tentang orang yang mengidap penyakit hilang ingatan ini. Padahal tidak semua orang yang mengidap gangguan kejiwaan yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa itu, dianggap sebagai orang gila dan tidak mampu menggunakan hak pilihnya dengan baik,” ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, KPU menghimbau kepada seluruh masyarakat, peserta Pemilu agar lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.