Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Penjualan Paket Pupuk Subsidi dan Non Subsidi Dilarang

Drs H Arifuddin

Bima, Bimakini.- Kepala Disperindag Kabupaten Bima, Drs H Arifuddin menegaskan, pola penjulan paket pupuk bersubsidi dan non subsidi dilarang. Apalagi saat ini hal itu banyak dikeluhkan petani.

Sebab model penjual seperti itu sangatlah merugikan petani. “Pupuk bersubsidi jenis urea tersebut dilarang dijual paket. Apalagi sampai ditekan dan paksa pada petani harus membelinya. Silahkan dilaporkan pada pihak KP3 disetiap wilayah tersebut. Agar pengecer yang nakal itu bisa ditindaklanjuti,’ tegasnya saat kunjungan ke Kecamatan Madapangga, Selasa (8/1).

Selain menyangkut penjualan paket, pihaknya meminta pada KP3 untuk serius mengawal pendistribusian pupuk. Sebab informasi yang diterima, jatah pupuk untuk kebutuhan di wilayah tersebut dibawa ke daerah lain. Hal ini jelas berdampak terjadinya kekurangan pupuk di wilayah tersebut.

“Pupuk bersubsidi itu disalurkan sesuai kebutuhan setiap wilayah. Kalau dibawa keluar pasti akan terjadi kekurangan di wilayah tersebut,” terangnya.

Adanya informasi tersebut, pihaknya mengajak pada semua untuk bersama- sama mengawal. Baik itu menyangkut penjualan paket maupun pupuk yang dibawa keluar ke wilayah lainnya. “Kalau ini ditemukan silahkan dilaporkan. Biar bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Semenntara itu, Distributor Pupuk Bersubsidi CV Rahmawati, H Ibrahim mengatakan, bahwa penjualan paket tersebut tidak dibenarkan kalau sampai terjadi adanya paksaan. Sebab keberadaan pupuk non subsidi tersebut hanya penyediaan untuk mengantisipasi kekurangan pupuk bersubsidi urea.

“Kami hanya menyediakan saja. Kalau sampai harus dijual paksa itu jelas tak dibenarkan. Bahkan kalau ditemukan pengecer yang seperti itu akan kita evaluasi,” ungkapnya.

Menyangkut adanya penjual pupuk di luar wilayah lain, meminta agar pihak KP3 mengawalnya. Sebab cara itu bisa mengurangi jatah kebutuhan di wilayah tersebut.

“Ini harus dikawal bersama. Apalagi pupuk bersubsidi ini merupakan barang milik negara untuk kebutuhan petani yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” pungkasnya. (YAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Tim dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bima, terus melakukan penyisiran pada sejumlah pengecer yang diduga kuat menimbun pupuk bersubsidi,...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer di Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, tidak sesuai surat imbauan Bupati Bima. Imbauan itu ditindaklanjuti Camat,...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Menindaklanjuti terkait informasi harga pupuk urea subsidi di Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima yang dijual bebas dengan harga Rp. 250 hingga...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Pupuk urea subsidi di Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima dijual dengan harga selangit. Betapa tidak, harga pupuk urea subsidi sesuai HET...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Camat Langgudu Kabupaten Bima, Samsudin, SSos, menegaskan agar pengecer pupuk subsidi menjual  susuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Bila masyarakat temukan hal itu,...