Bima, Bimakini.- Kepala Disperindag Kabupaten Bima, Drs H Arifuddin menegaskan, pola penjulan paket pupuk bersubsidi dan non subsidi dilarang. Apalagi saat ini hal itu banyak dikeluhkan petani.
Sebab model penjual seperti itu sangatlah merugikan petani. “Pupuk bersubsidi jenis urea tersebut dilarang dijual paket. Apalagi sampai ditekan dan paksa pada petani harus membelinya. Silahkan dilaporkan pada pihak KP3 disetiap wilayah tersebut. Agar pengecer yang nakal itu bisa ditindaklanjuti,’ tegasnya saat kunjungan ke Kecamatan Madapangga, Selasa (8/1).
Selain menyangkut penjualan paket, pihaknya meminta pada KP3 untuk serius mengawal pendistribusian pupuk. Sebab informasi yang diterima, jatah pupuk untuk kebutuhan di wilayah tersebut dibawa ke daerah lain. Hal ini jelas berdampak terjadinya kekurangan pupuk di wilayah tersebut.
“Pupuk bersubsidi itu disalurkan sesuai kebutuhan setiap wilayah. Kalau dibawa keluar pasti akan terjadi kekurangan di wilayah tersebut,” terangnya.
Adanya informasi tersebut, pihaknya mengajak pada semua untuk bersama- sama mengawal. Baik itu menyangkut penjualan paket maupun pupuk yang dibawa keluar ke wilayah lainnya. “Kalau ini ditemukan silahkan dilaporkan. Biar bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Semenntara itu, Distributor Pupuk Bersubsidi CV Rahmawati, H Ibrahim mengatakan, bahwa penjualan paket tersebut tidak dibenarkan kalau sampai terjadi adanya paksaan. Sebab keberadaan pupuk non subsidi tersebut hanya penyediaan untuk mengantisipasi kekurangan pupuk bersubsidi urea.
“Kami hanya menyediakan saja. Kalau sampai harus dijual paksa itu jelas tak dibenarkan. Bahkan kalau ditemukan pengecer yang seperti itu akan kita evaluasi,” ungkapnya.
Menyangkut adanya penjual pupuk di luar wilayah lain, meminta agar pihak KP3 mengawalnya. Sebab cara itu bisa mengurangi jatah kebutuhan di wilayah tersebut.
“Ini harus dikawal bersama. Apalagi pupuk bersubsidi ini merupakan barang milik negara untuk kebutuhan petani yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” pungkasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.