Bima, Bimakini.- Sat Res Narkoba Polres Lombnok Tengah berhasil menangkap tiga terduga pelaku pengedar sabu, di Dusun Gampung Desa Kawo Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (8/2).
“Kami berhasil menangkap tiga pelaku, mereka adalah M Dahlan, Abdul Hanan dan Joni Raka Sakti, ketiganya asal lombok tenga bertindak sebagai pengedar shabu di wilayah Loteng,” jelas Kasat Narkoba Loteng AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK.
Saat penangkapan berlangsung, disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggerebekan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Total BB shabu keseluruhan yang kami sita sebanyak 101.42 gram shabu di rumahnya Abdul Hanan,” jelasnya.
Barang bukti itu berupa satu bungkus besar plastik transparan yang berisikan Narkotika Golongan I. Memiliki berat bruto (kotor) 79,83, satu bungkus besar plastik transparan yang berisikan Narkotika Golongan I, berat Bruto kotor 21,04 dan satu bungkus kecil plastik transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, berat Bruto 0,55 gram.
“Kami juga menemukan alat bukti berupa alat oenghisap shabu dan alat pendukung lainnya,” ujarnya.
Kata dia, penggerebekan itu, berawal dari hasil penyelidikan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah. Bahwa M. Dahlan terduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu.
“Dilaporkan oleh masyarakat sering melakukan transaksi dan menimbang BB di TKP, menerima laporan itu, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan di TKP didapatkan tiga orang tersangka yang sedang melakukan penimbangan terhadap sabu-sabu. Dimana terdapat 3 bungkus plastik transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika gol I bukan tanaman sabhu berikut barang bukti lainnya.
“Kami melakukan pengembangan dan melakukan pengeledahan terhadap rumah M. Dahlan namun tidak ditemukan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.