Bima, Bimakini.- Menindaklanjuti pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh oknum Kepala SMPN 2 Tambora, Nukman, MPd, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, Senin (11/2) menyerahkan berkas rekomendasi ke Bupati Bima sebagai Pembina Aparatur Sipil Nebgara (ASN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH mengungkapkan, dari proses yang dilakukan, melahirkan dua keputusan. Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu (Tipilu) dan pelanggaran administrasi.
Setelah rapat Pleno oleh Sentra Gakkumdu dengan kajian yang mendalam termasuk memintai petunjuk dari pakar hukum Tata Negara, maka untuk kasus Tipilu, tidak terpenuhi. “Yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar Adminstrasi, karena itu kami menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Bima untuk menindak tegas oknum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima 2014-2016, Selasa (12/2).
Selain merekomendasikan ke Bupati Bima selaku Pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat Kabupaten Bima, juga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bawaslu mengaku menghormati setiap kritikan atas keputusan tersebut. Namun ditegaskannyam tidak pernah membedakan siapapun yang melanggar.
“Semua yang melakukan pelanggaran akan selalu kami tindak tegas sesuai pelanggarannya,” tegas alumnus STIH Muhamaddiyah tersebut
Dengan dihentikannya sanksi Tipilu, lanjut Ebit, sapaannya, bukan berarti terbebas dari hukuman atas perbuatannya. Namun masih ada aturan lain yang dapat menjeratnya.
Bahwa yang bersangkutan telah melanggar UU No 5 tahun 2014 yang mengatur tentang ASN. Pasal 2 huruf f bunyinya, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
“Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” terangnya.
Selain UU tersebut, tambahnya, yang bersangkutan juga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 Pasal 4 angka 12 huruf a tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bunyinya, bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampaye, serta Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik Pegawai Neneri Sipil (PNS) Pasal 11 huruf C yang menyatakan bahwa kode etik PNS terkait etika terhadap diri sendiri untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Ebit mengimbau untuk sama-sama menjaga setiap tahapan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Bima agar berjalan sukses, aman dan lancar. Demi terciptanya Pemilu yang damai dan sejuk. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.