Kota Bima, Bimakini.- Kepala Pelaksana BPBD Kota Bima, Ir H Syarafuddin, MM dan PPK Awang Darmawan, Senin (25/2) kemarin terlihat berada di gedung Kejati NTB. Keduanya memenuhi panggilan penyidik Kejati dalam proses penyelidikan dua Dam yang ambruk di Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Tidak diketahui pasti, kapan keduanya tiba di gedung kejati. Namun pemeriksaan berakhir, pukul 12.00 wita. Dari foto yang diperoleh, saat meninggalkan gedung kejati, telihat H Syarafuddin menggunakan topi. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Awang Darmawan, membawa tas punggung sembari menelpon.
Menurut rencana, penyidik akan memanggil rekanan pelaksana dua proyek senilai Rp 7,8 miliar lebih tersebut. Diketahui, pelaksana proyek adalah CV. Mercu Buana, memenangkan tender dam Dadi Mboda di Kelurahan Kodo senilai Rp 2,2 miliar. Proyek kedua, Dam Kapao senilai Rp 5,6 miliar.
Humas Kejati NTB, Dedi Irawan SH MH masih enggan memberikan jawaban apapun soal pemeriksaan keduanya.
Saat dikonfirmasi via ponsel, mantan Kasi Pidsus Kejari Bima inipun bersikukuh jika saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, melalui Humas dan Protokol Kota Bima, H Syarafuddin membantah adanya pemeriksaan atas dirinya dan pejabat lain di BPBD Kota Bima. “Bukan diperiksa, tapi diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen saja. Belum ada pemeriksaan, ” jawabnya.
Sarafuddin mengaku, menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan.
Secara terpisah, Amrin dari Gerakan Mataroa selaku pelapor menyebut, alasan lain pengaduannya ke Kejati NTB, karena mengindikasikan ada modus pinjam bendera dalam pengerjaan proyek tersebut.
Rekanan pemenang tender tidak langsung sebagai pelaksana, melainkan diserahterimakan kepada pelaksana saat ini.
“Ini yang mengindikasikan berkurangnya kualitas pekerjaan. Terbukti, sudah tiga kali ambruk saat datang banjir,” ujarnya.
Dia menyarankan, agar Jaksa melakukan pemeriksaan menyeluruh. Termasuk kepada pelaksana lapangan. Namun ia tak mau banyak berkomentar dan sepenuhnya menyerahkan penyelidikan kasus itu ke Kejaksaan. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.