Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima, Drs Zainuddin HI, mengaku sudah lama melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi masyarakat yang mengalami gangguan jiwa. perekaman ini bukan untuk kebutuhan lain, melainkan untuk pelayanan dasar Pemerintah.
“Kami sudah lama melakukan perekaman KTP Elekronik bagi masyarakat yang mengalami gangguan jiwa, ini kami lalukan supaya pemerintah bisa memberikan pelayanan dasar kepada bersangkutan,” jelasnya di ruangan kerjanya, Senin (11/02).
Kata dia, hal itu dilakukannya saat perekaman KTP ke Desa-Desa. Selain maayarakat yang normal dan disabilitas, juga menerima data masyarakat gangguan jiwa.
“Tahun 2018 lalu, kami bekerja sama dengan Pemdes Leu Kecamatan Bolo untuk perekaman KTP, ada 9 orang mengalami gangguan jiwa yang kami rekam,” ungkapnya.
Kata dia, tidak hanya orang biasa atau disabilitas, namun masyarakat gangguan jiwa juga membutuhkan identitas yang diakui oleh Negara.
“Ada lebih dari satu orang di Desa Doridungga, kami berhasil merekam, meski harus diimingi uang dulu,” bebernya.
Kata dia, perekaman KTP elektrik bagi masyarakat yang alami gangguan jiwa, bukan hanya untuk Pemilu. Orang gila berhak mendapatkan KTP Elektronik supaya mendapatkan pelayanan dasar.
“Kita memiliki hak yang sama, orang gangguan jiwa di Kabupaten Bima sudah jarang yang tidak tidak memiliki KTP elektronik, bukan tujuan untuk pemilu, tapi untuk memberikan pelayanan dasar, itu kewajiban negara untuk memberikan legalitas kependudukan,” katanya.
Kata dia, perekaman KTP Elektronik bagi penderita gangguan jiwa tidak dikhususkan untuk didatangi. Namun apabila ada kerjasama dengan desa.
“Bagi yang belum kerja sama, datangi kantor Dukcapil untuk dilakukan perekaman, bukan Dukcapil yang mendatangi masyarakat yang gangguan jiwa,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.