Kota Bima, Bimakini.- Walau tidak berijin, PT Tukad Mas dinilai tidak merusak lingkungan. Karena Tukas Mas taat melaporkan pengelolaan lingkungan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima melalui Kepala Bidang Pengendalian pencemaran lingkungan, Abdul Haris, MSi, Kamis (28/3).
Sepengetahuannya, Tukad Mas pernah membuat dokumen lingkungan tahun 2007, itu saat kewenangan lingkungan Dinas Kehutanan sebelum terbentuj DLH. Itu yang menjadi rujukan DLH dalam melakukan pengawasan terhadap aktifitas pengolahan pertambangan.
Namun dirinya tidak tahu, jika Tukad Mas tidak miliki ijin, karena menurutnya itu bukan kewenangan DLH. “Secara umum masalah ijin bukan kewenangan kami mrnjawab ada dinas rehnis lain,” ujarnya di halaman Kantor Bapedda dan Litbang Kota Bima.
Diakuinya, DLH selalu melakukan pengawas lingkungan atas aktifitas tambang di Kota Bima, termasuk Tukad Mas. Aspek ketaatan secara administrasi memantau dan mengelola lingkungan dilakukan, salah satunya Tukad Mas. “Urusan administrasi lengkap termasuk enam bulan sekali, di kota hanya ada tiga taat aturan lingkungan, Tukad Mas, Pertamina, PLN dan PLTU,” akunya.
Tambah Haris, menurutnya Tukad Mas tak ada masalah selama ini. “Kita imbau mereka untuk urus ijinya,” ujarnya.
Diakuinya juga, perusahaan yang tidak memiliki ijin, tidak boleh beroperasi. “Undang-undang lingkungan jelas tidak boleh beroperasi kalau ijin tidak ada, satu hal kita lihat, anggap kami lalai pantau dari jauh,” ujarnya.
Namun, kata dia, harus ada pertimbangan lainnya yang perlu dilihat, khusus soal Tukad Mas. Ada tiga aspek pertimbangan, dampak sosial, fisik dan ekonomi. Secara fisik kelihatan rusak, banyak gunung dibabat. “Itu sesungguhnya menurut informasi saya, bukan milik oleh Tukad Mas, namun warga,” ujarnya.
“Untuk bahaya sosialnya, harus bijaksana melihatnya. Jika Tukad Mas dihentikan efek sosial sangat tinggi, konflik tinggi, tenaga kerja ribuan dan keluarga hidup dari Tukad Mas. Dampak positifnya jauh lebih besar dari negatifnya,” ujarnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.