Bima, Bimakini.- Satuan Res Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bima meringkus pelaku kasus 303 judi togel online. Pelaku IL, 43 tahun diringkus saat asyik merekap nomor togel dikediamannya di Kampung Sigi Desa Rato Kecamatan Bolo, sekitar pukul 17.00 Wita, Senin (27/5).
Kapolres Bima, melalui Kasubag Humas, IPTU Hanafi, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar. Sehingga anggota langsung beraksi untuk mengamankan pelaku.
“Saat ditangkap. Terduga pelaku sedang asyik merekap nomor togel,” ujarnya.
Disampaikan Hanafi, saat penangkapan terhadap pelaku disaksikan oleh MH warga Desa Darusalam. Sedangkan BB yang diamankan yakni dua buah buku rekapan, dua lembar kertas berisi rekapan. Selain itu, satu unit HP Xiaomi warna putih, uang hasil permainan Judi togel Rp 400 lebih ribu.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut sudah kita amankan di Mapolres Bima,” ungkapnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.