Bima, Bimakini.- Tim Puma Polres Bima kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas penyakit masyarakat, yang belakangan ini kian merajalela. Selasa (05/04) tim kembali mengamankan terduga pelaku judi jenis togel di Desa Cenggu Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
“Terduga diamankan dari informasi masyarakat sekitar yang merasa resah bahwa di Desa Setempat tepatnya di rumah terduga acap kali dijadikan judi online jenis Togel,” ungkap Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.
Pengamanan terduga berinisial SPI alias Galang tersebut lanjut Adib, berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB Nomor STR/47/II/OPS.1.3./2022 Tanggal 25 Februari 2022.Nomor Laporan LP / A / 130 / VI / 2022 /SPKT / Res Bima/ Polda NTB tertanggal 05 April 2022.
Saat diamankan beber Adib, pria 23 tahun itu sedang merekap ke situs judi online jenis togel atau menuliskan angka – angka hasil penjualan Kupon Putih (Togel), dan menerima pembelian nomor melalui Whatshap dan atau SMS via Kontak pada Handphone miliknya.
“Tidak hanya terduga yang diamankan tetapi saksi yang berada disekitar TKP pun ikut diamankan petugas,” urainya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya KTP, SIM, dompet, ATM, Handphone dan buku rekapan, serta uang tunai Rp436 Ribu.
Terpisah Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, menegaskan bahwa pihak nya akan menindak tegas para pelaku tindak kejahatan apa pun bentuknya di wilayah hukumnya.
“Apalagi saat ini kita sedang menjalankan ibadah puasa, siapa pun yang akan memicu terjadinya gangguan Kantibmas di wilayah Kabupaten Bima akan kami tindak tegas” imbuh pria bermelati dua itu.
Kini, terduga pelaku serta saksi dan sejumlah barang bukti langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.