Bima, Bimakini.- Unit Opsnal Res Narkoba Polres Kabupaten Bima menangkap bandar Tramadol. Hal itu sebagai bentuk pencegahan peredaran penyalahgunaan obat obatan terlarang sebagaimana diatur dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Diketahui, terduga pelaku inisial I (50) warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga. Sementara pengungkapan terhadap kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita, Jum’at (17/5).
Kapolres Bima melalui Kasubag Humas Polres Kabupaten Bima, IPTU Hanafi, menyampaikan, Barang Bukti (BB) yang diamankan di tangan terduga pelaku yakni 30 butir kapsul Tramadol 50 mg, satu klip plastik berisi tiga kapsul Tramadol 50 mg yang sudah di buka dari bungkus. Selain itu kata Hanafi, satu strip obat thrihexyphenedil yang berisi 10 butir, uang Sejumlah Rp. 361.000,-.
“Selain dari tangan I, BB juga diamankan dari tangan saksi atas nama AM berupa 14 butir kapsul tramadol 50 mg,” ucap Hanafi.
Kronologis kejadian kata dia, pengungkapan kasus berdasarkan hasil penyelidikan dan pengawasan yang dilakukan oleh tim, bahwa di Desa Tonda dicurigai seseorang yang sering melakukan transaksi obat obatan berupa Tramadol . Tim kemudian langsung bergerak menuju TKP guna melakukan pemantauan. Setelah beberapa saat tim melakukan pemantaun telihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan menuju TKP.
“Setelah itu tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap saksi AM dan didapatkan barang bukti berupa 14 butir kapsul Tramadol. Setelah itu tim melakukan introgasi terhadap saksi / pembeli dan setelah itu Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah Penjual Tramadol tersebut yakni atas nama I.
“Setelah rumah terduga pengedar Tramadol digeledah. Anggota berhasil amankan sejumlah BB tersebut,” tukas Hanafi.
Usai mengamankan terduga pelaku sebagai bandar Tramadol, Tim Opsnal mengamankan pengedar dan pembeli serta beberapa BB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Sat Resnarkoba polres Bima.
“Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 197 UU NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan anacaman hukuman 5 tahun,” tutup Hanafi. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.