Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi melibatkan Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima Hj. Jubaidah, MSi dan Mantan Bendahara SMAN 1 Monta Umar Jakariah, yang dikembalikan Kejaksaan ke Penyidik Polres Bima? Rupanya sampai saat ini Polres Bima belum menerima petunjuk kekurangan dari Kejaksaan.
“Sampai saat ini kami belum menerima petunjuk dari kejaksaan terkait kekurangan berkas tindak pidana korupsi Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima Hj. Jubaidah, M. Si dan Mnatan Bendahara SMAN 1 Monta Umar Jakariah,” jelasnya Kasat Reskrim, IPTU Hendry Christianto, SSos, kepada Bimakini.com di ruang kerjanya, Selasa (2/7).
“Jika sudah menerima petunjuk dari Jaksa, pasti kami akan melengkapi sesuai dengan petunjuk dan arahan,” katanya.
Masalah kasus tindak pidana korupsi melibatkan dua orang ini, kata dia, jaksa telah melakukan pemeriksaan dan penelitian berdasarkan prosedur yang ada. “Jaksa mengatakan bahwa dokumen kasus itu belum lengkap dan ada pemberitahuan kasus itu dikembalikan ke penyidik Polres Bima,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.