Bima, Bimakini.- Sukrin biasa di kenal dengan panggilan Coky, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ditangkap tim Buser Satreskrim Polres Bima Senin (30/9) sekitar pukul 09.00 Wita. Pelaku terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap Try Fita Mahasiswi adal Desa Kerampi Kecamatan Langgudu di kos kosan depan Kampus STKIP Taman Siswa Bima beberapa waktu lalu.
“Anggota Buser Polres Bima berhasil menangkap Sukrin biasa di kenal dengan panggilan Coky warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, pelaku terlibat kasus pencuriam dengan pemberatan,” kata Kapolres Bima melalui Kasubag Humas Polres Bima IPTU Hanafi, Senin.
Kata dia, awalnya kasus tersebut terduga pelaku masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Kejadiannya Rabu 25 September 2019, sekitar Pukul 01.00 WITA di Kost depan Kampus STKIP Tamsis Bima Desa Padolo.
“Korban sedang tidur di kamar kostnya, namun laptop dan HP disimpan disamping tempat pelapor tidur hilang. Saat terbangun tengah malam, melihat pelaku keluar lewat jendela,” ujarnya.
“Saat itu pelapor tidak berani berteriak karena takut pelaku membawa senjata tajam dan melukai pelapor, ternyata leptop dan HP di sampingnya sudah tidak ada,” jelasnya.
Korban melaporkan kejadian itu pada orang tuanya yang tidur di kamar kos sebelah. Sempat dikejar namun tidak berhasil ketangkap, korban mencoba menghubungi nomor temannya dengan panggilan video call.
“Saat video call, pelaku tidak menunjukan wajahnya, namun teman korban mengenali suara pelaku yang diketahui bernama Coky orang Talabiu,” jelasnya.
Kata Hanafi, Coky yang juga dikenal dengan panggilan Maman, tidak hanya terlibat kasus pencurian dan pemberatan namun juga terlubat kasus pencabulan dengan korban warga Desa Talabiu.
“Pelaku mengaku mencuri, leptop disimpan dilemari kos kosan, sedangkan satu unit hp dikasihkan ke istrinya, saat melakukan pencurian coki menggunakan baju warna biru dan membawa sebilah parang,” katanya.
Dari hasil keterangan tersangka tersangka, anggota opsnal langsung menindak lanjuti dengan menyita satu unit barang bukti berupa hp samsung dan membawa istri pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku saat ini ditahan dalam kasus pencabulan sedangkan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan tersebut dan setelah selesai menjalani hukuman (putusan Hakim) dalam kasus pencabulan. Kini kasusnya akan di limpahkan lagi ke JPU.
“Tersangka Coki akan menghadapi dua kasus berbeda, dia juga merupakan residivis Pencurian dengan pemberatan,” jelasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.