Bima, Bimakini.- Lantaran pelaku pembacokan terhadap korban Hendra Juliaton (15), warga RT 03 Sondosia Kecamatan Bolo belum ditangkap. Warga setempat melakukan aksi hadang jalan di jalan lintas Bima Dompu tepatnya sekitar jembatan besar desa setempat, sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa (12/11).
Saat menghadang jalan negara, warga setempat membakar ban bekas, sehingga mengakibatnya jalur yang menghubungkan Bima Dompu saat itu macet total.
Kapolsek Bolo, IPTU. Juanda, membenarkan kejadian itu. Pihaknya turun langsung di TKP untuk memberikan pemahaman hukum kepada warga setempat. Mereka selanjutnya membubarkan diri dan jalan bisa dilalui lagi. “Sebelumnya saya tidak tahu ada aksi hadang jalan. Kebetulan saat melakukan patroli ke arah bagian timur wilayah Bolo, mendapat informasi ada warga hadang jalan. Saya dan anggota bergegas menuju TKP dan membubarkan warga yang hadang jalan dengan cara memberikan pemahaman hukum,” ujarnya.
Diakui Kapolsek, sebelumnya menerima laporan kasus tersebut bahkan saat ini tengah melakukan upaya hukum. Hanya saja, lanjut dia, proses hukum tidak segampang membalikkan telapak tangan. “Kasus itu sedang dalam penyelidikan dan menjadi atensi kita,” jelasnya.
Cerita dia, kronologis kejadian, sekitar pukul 22.00 Wita, pada Ahad (10/11) lalu, korban sedang mengendarai sepeda motor menuju Desa Sondosi. Tiba di Pertigaan Cabang Donggo di hadang oleh SM alias BL (18) bersama rekan rekannya dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban sehingga korban melarikan diri menuju kios milik Dedy warga sekitar Pertigaan Cabang Donggo untuk meminta pertolongan.
“Korban mengalami luka robek di bagian punggung kanan atas, mengalami luka robek pada bagian lengan tangan kiri di atas siku, luka robek pada bagian lengan tangan kiri di bawah siku. Untuk mendapatkan pertolongan medis, korban dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar,” ungkapnya.
Dirinya berharap, kepada seluruh keluarga korban agar menyerahkan proses hokum sepenuhnya pada polisi. Karena terkait masalah ini sudah menjadi atensi. “Kita akan jalankan supremasi hukum sesuai prosedur. Untuk itu kita harap keluarga korban bersabar,” tutupnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.