Bima, Bimakini.- Dalam rangka mengantisipasi serta meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas menjelang tahun baru 2020. Anggota Polsek Bolo dibawah Pimpinan Kapolsek Bolo, IPTU. Juanda, melakukan razia Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum setempat, sekira pukul 22.00 Wita, Ahad (22/12).
Kapolsek Bolo, IPTU. Juanda, mengungkapkan, bahwa target pertama operasi yakni di kediaman AA (30) warga RT 4 Desa Leu. “Hasil penggeledahan, anggota berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Miras jenis Brem sebanyak sembilan botol aqua besar yang diduga milik AA,” bebernya.
Setelah itu, Lanjut Kapolsek, anggota kemudian melanjutkan operasi di Kios Milik AB (50) tepatnya depan SPBU di Desa Timu. Namun saat penggeladahan, Tim tidak menemukan BB Miras atau sejenisnya. ” Di kediaman AB anggota tidak menemukan Miras,” ujarnya.
Giat razia tersebut, lanjut Kapolsek, yakni berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, bahwa didua tempat tersebut, kerap menjadi lokasi transaksi jual beli Miras, sehingga anggota SPKT II langsung menindak lanjutinya pada hari itu juga,” tuturnya.
Selama proses penggerebekan, berjalan aman, sementara BB sembilan botol Miras jenis Brem tersebut, kini telah diamankan di Mapolsek selanjutnya akan dimusnahkan. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.