Kota Bima, Bimakini.- Periode Januari hingga Desember 2019, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Bima telah melayani penerbitan paspor bagi masyarakat sebayak 5.753. masih ada yang menunda 55 paspor.
Hal Itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Bima, Dedy, SH saat jumpa pers capaian kinerja tahun 2019, Senin (30/12).
Disampaikannya, gambaran umum penerbitan paspor 24 halaman dan 48 halaman bagi WNI terus meningkat. Tahun ini telah melayani penerbitan paspor WNI sebanyak 5.753 warga.
Selain itu, pihak imigrasi Bima telah melakukan penundaan penerbitan paspor WNI diduga sebagai pekerja Migran Indonesia non prosedural sebanyak 55 paspor.
Untuk penundaan paspor kata Dedy, tujuannya meminimalisir terjadinya perdagangan manusia. Untuk itu kantor Imigrasi berupaya melakukan pendeteksian dini, WNI mengurus paspor untuk bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal.
“Dari jumlah paspor diterbitkan tersebut selain pada pekerja migran juga bagi masyarakat lakukan umrah,” ujarnya.
Lanjut Dedy, kantor Imigrasi Bima juga selama tahun 2019 memberikan izin tinggal keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) sebayak 269 orang. Rinciannya alih penjamin, mutasi, dan perpanjang.
Sementara untuk penegakan hukum yaitu pemberian tindakan administrasi keimigrasian periode Januari sampai Desember 2019 ada sebayak 11 tindakan. Yaitu tindakan deportasi sebayak 3 WNA, pendetensian, pengenaan biaya beban dan pencegahan.
Tambah Dedy, untuk proses pembangunan kantor Imigrasi, jika tidak ada halangan tuntas pada Maret tahun 2020. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan maksimal. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.