Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi Bima Terancam Terhambat

Lokasi pembangunan Kantor Imigrasi Bima.

Kota Bima, Bimakini.- Proyek Pembangunan Gedung Kantor  Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, mulai dikerjakan.  Proyek bangunan  lantai tiga dengan nilai Rp 18 miliar lebih tersebut,  sedang mengerjakan pondasi.

Pantauan di lokasi, sesuai papan informasi proyek, kontrak terhitung mulai 3 Juli 2019 dengan masa kerja 180 hari. Atau diperkirakan bangunan gedung  tersebut harus tuntas hingga Desember 2019.

Proyek ini sendiri dimenangkan oleh oleh PT LANTORAND dengan PT Miftah Multi Design sebagai Konsultan Management Konstruksi (MK). Itu tertera dalam papan informasi proyek di sisi barat. Bahkan, proyek ini juga dalam pengawasan TP4D Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Namun, informasi lain yang diperoleh, dengan rentang waktu tersisa, diduga tidak akan mampu tepat waktu. Apalagi ini sudah masuk pertengahan  September, sedangkan belum ada satu tiang pun mulai dicor.

Bahkan, diduga antara perusahaan  pemenang tender dengan pemegang lisensi pengecoran, belum ada kata sepakat soal harga dan tanggungjawab masing-masing. Hal itu dikuatirkan dapat menghambat percepatan penuntasan pembangunan kantor Imigrasi.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Papan informasi proyek Pembangunan Gedung Kantor  Imigrasi Kelas III Non TPI Bima yang saat ini sedang dikerjakan.

Lantas seperti apa progress Pembangunan Kantor  Imigrasi tersebut?   Direktur PT Lantoraland, Andi Kemal Wahyudi  yang dikonfirmasi tidak menampik, jika progres pekerjaan saat ini belum memuaskan. Bahkan terkesan lamban dan kemungkinan tidak mampu diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ada.

Andi justru mengaku dirugikan dengan kondisi saat ini. Karena pekerjaan pondasi saat ini bukan oleh pihaknya, namun perusahaan yang disodorkan sejak awal ketika mengikuti tender. Alasannya, jika ingin memenangkan tender, harus menggandeng  perusahaan yang disodorkan itu.

Sejak awal mengikuti dan memenangkan tender ini, kata dia, terkesan dipaksanakan untuk menerima perusaaan pekerja pondasi. “Munglin ada perusahaan lain yang bisa mengerjakan  pondasi dan memiliki lisensi.  Tapi kami dipaksa menerima perusahaan ini untuk mengerjakan pondasi dengan nilai 2,6 miliar rupiah,” ujarnya via handphone, Sabtu (14/9).

Pun, angka Rp2,6 miliar tersebut,  bukan ditentukan pihaknya, namun langsung disodorkan, tanpa menyerahkan rincian volume pekerjaan.  Hal ini menurutnya sangat tidak lazim, seharusnya ada penawaran dengan rincian pekerjaan atau volume kerja, sehingga diketahui harganya.

“Saya seperti dipaksa untuk menerimanya. Sampai sekarang saya belum menandatangani kontrak pekerjaan pondasi yang disodorkan,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Disisi lain, kata dia, pihaknya terus didesak  untuk membayar dari pekerjaan yang ada kepada perusahaan pekerja pondasi tersebut. Sementara dasarnya   sendiri belum ada. “Kontrak saya belum teken. Harga mereka patok sendiri,” ujarnya.

Sedangkan PPK Proyek Pembangunan Gedung Kantor  Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Qodar mengatakan, progress pekerjaan sudah 16 persen dengan deviasai 7 persen. Apakah dapat dituntaskan sesuai dengan tenggat waktu 180 hari, bergantung pelaksana, PT Lantoraland. “Itu ditanyakan kepada pelaksana, apakah mereka sanggup untuk menuntaskannya tepat waktu,” ujarnya, Ahad (15/9).

Lanjutnya, mengenai PT Latoraland dengan perusahaan pemegang lisensi pondasi, adalah urusan internal mereka.  Sebagai PPK hanya mengetahui progress dari pelaksana dan perusahaan Konsultan MK.

“Kalau ada yang belum clear antara mereka (Lantoraland dengan perusahaan pekerja pondasi, Red) silahkan dituntaskan. Jika ada sesuatu kami tetap menegur ke Kontraktornya,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia tidak ingin persoalan antara PT Lantoraland dengan subkontraktor pekerja pondasi, menghambat pembangunan gedung Kantor Imigrasi Bima. Apalagi, perusahaan yang mengerjakan pondasi saat ini, satu-satunya pemegang lisensi. Karena pondasi yang dikerjakan harus anti gempa.

“Perusahaan ini memang satu-satunya pemegang lisensi. Jika PT Lantoraland ingin mengerjakan sendiri, silahkan bicarakan. Bayar saja lisensinya,” tegasnya.

Qodar mengatakan, pihak  Imigrasi sendiri sudah berupaya untuk memediasi kedua belah pihak. Hanya saja para pucuk pimpinan kedua perusahaan belum dapat bertemu, karena alasan kesibukan masing-masing. “Kami sudah undang, tapi  para Top-nya tidak ada disini,”  ujarnya.

Dia berharap, persoalan antarakedua belah pihak dapat segera dituntaskan, sehingga pekerjaan tetap berjalan.  “Pemerintah sudah memberikan dukungan fasilitas pembangunan kantor Imigrasi Bima, agar dapat memberikan pelayanan lebih baik lagi bagi masyarakat,” pungkasnya. (IAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Kantor Imigrasi Kelas III TPI Bima dan Rutan Kelas II Raba-Bima, Senin (22/2) Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2021 dan Penandatanganan...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Selama periode Januari sampai Desember 2019, sebayak 2296 orang asing masuk ke Bima. Sebagian besar dengan tujuan wisata. Kepala Kantor Imigrasi...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Periode Januari hingga Desember 2019, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Bima telah melayani penerbitan paspor bagi masyarakat sebayak 5.753. masih ada...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Masyarakat untuk Transparansi  Daerah (Mantanda) Bima, meminta  Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Bima, untuk serius mengawasi pembangunan Kantor...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Bima, rupanya mengikuti perkembangan Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima....