Kota Bima, Bimakini.- Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bima, tahun 2019, ada sebanyak 2.447 gugatan perceraian. Mirisnya angka tersebut setiap tahun terus bertambah.
Alasannya pun beragam, baik masalah ekonomi, perselisihan, perselingkuhan dan juga lama ditinggalkan oleh salah satu pasangan yang pergi kerja ke luar negeri. Faktor perselisihan pun menjadi penyebab paling terjadinya perceraian.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Negeri Bima, Arifudin Yanto menyampaikan, dari catatan yang ada, terdapat 2.447 perkara yang masuk. Baik perkara cerai gugat, cerai talak, perkara harta warisan serta perkara lainya.
Untuk perkara cerai gugat atau cerai yang diajukan istri sebanyak 1.589 kasus. Sedangkan cerai talak atau cerai yang diajukan oleh suami sebanyak 382 kasus.
“Dari jumlah cerai talak dan cerai gugat yang masuk, hanya 1.469 yang sudah selesai disidangkan,” terangnya.
Kata Yanto, selain perceraian yang diakibatkan perselisihan, meninggalkan pasangan selama 2 tahun berturut-turut juga menjadi faktor perceraian pada tahun 2019 yang mencapai 415 kasus.
“Karena sesuai aturan hukum, bagi pasangan yang ditinggalkan selama 2 tahun berturut-turut maka bisa langsung mengajukan perceraian,” ungkapnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.