Bima, Bimakini.- Pengadilan Agama (PA) Bima menggelar sidang keliling untuk semua perkara. Namun, kali ini PA Bima hanya menyelenggarakan sidang perceraian di Kantor KUA Kecamatan Bolo, Jum’at (10/5).
Mediator Hakim PA Bima, M. Isna Wahyudi, S. Hi, MSi, menyampaikan, sidang ini dilakukan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat. “Sidang keliling dilakukan agar warga mendapatkan kemudahan dan bisa menghemat biaya,” ujarnya.
Dijelaskan Wahyudi, saat gelar sidang perceraian di Kantor KUA Bolo, jumlah yang sidangkan hanya dua pasang. Yakni satu pasang ditunda dan akan mengikuti sidang selanjutnya, kemudian satu pasang lagi sulit dimediasi. Sesuai peraturan MA nomor 1 tahun 2016, setiap pihak mengajukan perkara wajib di mediasi.
“Kalau tidak mau mengikuti mediasi dan dianggap kategori tidak beritikad baik. Maka perkara tidak diterima,” urainya.
Dikatakannya, sidang ini merupakan satu di antara program nasional yang merupakan kebijakan Mahkamah Agung (MA), intinya setiap Pengadilan Agama ada anggaran DIPA khusus untuk persidangan keliling.
“Program ini untuk memberikan keadilan bagi warga yang kekurangan secara ekonomi, mengingat akses transportasi warga yang jauh dari kantor PA Bima, sehingga warga mendapatkan hemat biaya saat sidang,” pungkasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.