Bima, Bimakini.- Diduga terlibat Pencurian Motor (Curanmor), dua pelajar asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo digiring ke Mapolres Kabupaten Bima, Kamis (20/2). Dua pelajar tersebut yakni AF (17) dan RD (17).
Kapolres Kabupaten Bima melalui Kasubag Humas, AKP. Hanafi, mengungkapkan, selain dua pelajar tersebut, anggota juga berhasil mengamankan dua rekan pelajar tersebut yang diduga sebagai penadah yakni FS (22) asal Desa Tambe dan ST (24) asal Desa Monggo Kecamatan Madapangga,” ujar Hanafi, Jum’at (21/2).
Kata Hanafi, penangkapan kedua pelajar tersebut, berdasarkan laporan dari korban atas nama Firdaus SH (64) warga Desa Rato dan didukung dengan keterangan para saksi. Dari keteranagn korban, awalnya berangkat menuju SMAN 1 Bima pada Selasa (18/2/20) sekitar pukul 10.00 Wita. Selanjutnya motor disimpan di tempat parkir area sekolah. Namun setelah korban keluar, motornya tersebut sudah tidak ada.
“Motornya itu merek Honda jenis Vario Hitam 125 CC dengan nomor polisi EA 4551 XN,” jelasnya.
Atas laporan tersebut, sehingga kedua pelajar tersebut berhasil diamankan. Sementara dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku bahwa motor tersebut telah dijual FS kepada RG warga Desa Monggo.
“Saat ini kami tengah melakukan penelusuran keberadaan RG beserta Barang Bukti,” tuturnya.
Lanjut Hanafi, guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut keempat orang tersebut telah diamankan di Mapolres Bima,” tutupnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.