Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima dalam waktu dekat akan merekrut sebanyak 191 orang untuk menjadi pengawas Pilkada di setiap desa yang ada di Kabupaten Bima. Namun, terkait hal ini yang mempunyai kewenangan untuk merekrut adalah Panwascam.
Kadiv SDM Organisasi Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S. Pd, mengungkapkan, berdasarkan penekanan Bawaslu RI bahwa perekrutan pengawas desa harus dilantik pada bulan Maret.
“Terkait hal ini sudah ditentukan waktunya. Pengumuman tanggal 10 hingga 16 Februari dan pelantikan tanggal 20 hingga 22 Maret,” tuturnya, Kamis (6/2).
Untuk persyaratan, nanti akan diumumkan oleh Panwascam di lokasi strategis dan terutama di kantor desa. “Mereka akan bekerja selama enam bulan. Yakni bulan April hingga Oktober,” jelasnya.
Perekrutan akan dilakukan secara serentak di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Bima. Secara tehnisnya tidak ada tes tulis, tapi hanya wawancara.
“Yang melantik mereka adalah Panwascam. Kita di Bawaslu hanya menyaksikan saja,” ucap Joe sapannya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.