Bima, Bimakini.- Untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid – 19), Muspika Kecamatan Bolo bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Leu melakukan penyemprotan disinfektan, di wilayah desa setempat, Senin (23/3). Selain menyemprot disinfektan, penempelan maklumat Kapolri untuk memutus penyebaran Virus Corona (Covid – 19).
Kapolsek Bolo, IPTU Juanda, menyampaikan, sebelumnya kita juga telah melakukan konvoi keliling terkait himbauan bagi masyarakat dan unsur lainnya agar tidak menggelar keramian. Saat ini melakukan penyemprotan disinfektan melibatkan semua Muspika dan aparatur Pemdes Leu,” ujar Kapolsek.
Kata Kapolsek, selain dihadiri Camat Bolo, kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Danramil, personil anggota Koramil dan Polsek.
“Dalam giat melibatkan masyarakat umum juga,” tuturnya.
Sambungnya, kegiatan diawali sekitar pukul 09.00 Wita, tim bergegas menuju Desa Leu. Kemudian sekitar pukul 09.45 Wita, dengan menyisir wilayah desa setempat, penyemprotan disinfektan dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya Virus Covid – 19,” terangnya.
Sekitar pukul 10.00 Wita, tim menempel maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/ 2020 tentang KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID 19) di tempat tempat keramaian dan di pertokoan serta di tempat Ibadah dan Kantor dan Pom bensin Sila atau lokasi strategis lainnya,” ungkapnya.
Adapun isi permaklumat Kapolri, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumiah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. “Selain imbau melarang gelar keramaian. Warga juga tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tutupnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.