Kota Bima, Bimakini.- Sejak uji coba pada awal tahun 2018 lalu, status jalan satu arah di Kota Bima masih uji coba. Belum ada peraturan yang menetapkan adanya penggunaan satu jalur.
Apalagi sampai saat ini belum ada ijin dari Pemerintah Pusat dan Provinsi NTB. Sementara sebelumnya, Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, meminta Dishub tegas terhadap pelanggar satu jalur.
Informasi yang diperoleh Bimakini.com, penetapan status satu jalur oleh Pemkot Bima tidak bisa dilakukan. Pasalnya belum ada ijin resmi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi NTB, lantaran jalan Soekarno-Hatta merupakan jalan Negara. Pun jalan Gajah Mada masih status jalan milik Provinsi.
Kabag Hukum Setda Kota Bima, A Wahab, SH mengaku akan mengonsultasikan kembali dengan pihak Dishub terkait rekomendasi dari Kemenhub terkait penetapan jalur jalan Soekarno-Hatta dan Gajah Mada.
Pasalnya, kata dia, untuk menerbitkan Perwali tentang pengalihan jalur jalan dari dua lajur menjadi satu lajur harus ada rekomendasi dari intasi pemilik jalan atau berwenang.
Sementara sepengetahuannya sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Menhub melalui Dirjen Perhubungan darat dan provinsi. Sehingga sampai saat ini pihaknya belum bisa membuatkan Perwali.
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, menyarankan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan agar ada kejelasan untuk menetapkan jalur jalan di Kota Bima. Termasuk satu jalur, ternyata masih diuji coba sampai saat ini.
Apalagi, kata dia, sudah ada penegasan dari kepala daerah mempertayakan soal satu jalur. Sampai saat ini masih bayak terjadinya pelanggaran muncul, maka segera disikapi.
“Tidak saja menempatkan banyak petugas, sementara secara administrasi belum ada legalitasnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Ir H Zulkifli belum dapat dihubungi. Sebelumnya kepada BimaEkspres menyampaikan atas pelanggaran yang dilakukan pengendara, telah menempatkan sejumlah personel. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.